KPU Kepri Uji Publik Soal Pemilu 2024 Pasca Putusan MK

Avatar
KPU Kepri saat menggelar uji Publik Penyusunan Dapil dan Kursi Anggota DPRD Pemilu 2024 Pasca Putusan MK, di Hotel Nite and Day (Laguna) Jalan Bintan, Tanjungpinang, Selasa (17/1/2023) siang.
KPU Kepri saat menggelar uji Publik Penyusunan Dapil dan Kursi Anggota DPRD Pemilu 2024 Pasca Putusan MK, di Hotel Nite and Day (Laguna), Jalan Bintan, Tanjungpinang, Selasa (17/1) siang.

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Riau (Kepri) menggelar Uji Publik Penyusunan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi untuk anggota DPRD Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Uji publik tersebut digelar di Hotel Nite and Day, Jalan Bintan, Tanjungpinang, Selasa (17/1) siang.

Keluarnya putusan MK Nomor 80/PUU-XX/2022 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyatakan ketentuan norma Pasal 187 ayat (5) UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945.

Dan, hal itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, ‘Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan KPU’

Ketua KPU Kepri, Sriwati, menuturkan, pihaknya akan terus menggelar uji publik agar mendapatkan masukan dari sejumlah tokoh masyarakat, pengamat hingga akademisi.

“Setelah mendapatkan masukan, tentunya akan terus kami matangkan untuk rencana penyusunan Dapil dan alokasi kursi wakil rakyat provinsi dalam Pemilu 2024 mendatang,” katanya.

Kedepan, sambung Sriwati, pihaknya akan menggelar uji publik bersama partai peserta Pemilu sehingga pihaknya dapat menyampaikan usulan ke KPU RI.

“Untuk Daerah Pemilihan masih tetap. Hanya saja pasca keluarnya putusan MK, alokasi kursi ada yang bertambah,” terangnya.

Sementara itu, akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Martin Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjungpinang, Bismar Arianto, mengungkapkan bahwa KPU hanyalah penyelenggara.

“Jadi sifatnya hanya menjalankan undang-undang saja. Jika perkembangan harus ada perubahan alokasi kursi maka itu yang harus diikuti,” sebutnya.

Bismar menjelaskan, tantangan KPU yakni meyakinkan peserta Pemilu jika dalam tujuh tahapan Pemilu tersebut ada yang mengalami perubahan.

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terhadap pasal 187 ayat (5) serta Pasal 189 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

(dar)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *