KPU Kepri: Penggunaan Sirekap Pada Pilkada 2024 Masih Menunggu Regulasi

Muhammad Faiz
Ketua KPU Kepri Indrawan Susilo. (Foto Lintaskepri)

Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri Indrawan Susilo, mengatakan penggunaan alat bantu hitung Sirekap pada Pilkada 2024 masih menunggu instruksi KPU RI, Sabtu (1/6/2024).

“Saat ini kita belum tau, karna KPU sebagai regulator yang membuat aturan, kita ikuti saja nanti apakah masih memakai sirekap atau tidak,” katanya kepada Lintaskepri.

Terkait metode perhitungan pada Pilkada lanjutnya, KPU Provinsi dan Kabupaten Kota hanya melaksanakan sesuai  regulasi yang sudah ditetapkan.

“Adapun nantinya pungut hitung dan rekapitulasi saat ini belum diputuskan,” tambahnya.

Saat ini ia menyampaikan KPU lagi mempersiapkan pelaksanaan pemuktahiran daftar pemilih serta pendaftaran pencalonan.

“Coklit nanti dari 24 Juni sampai 24 Juli,  dan juga kami lagi melakukan sinkronisasi data dari KPU, pemetaan TPS hingga persiapan pembentukan Pantarlih,” ungkapnya.

Sebelumnya Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos mengatakan Sirekap lagi di lakukan perbaikan agar dapat digunakan kembali pada Pilkada 2024.

“Kami masih akan memakai aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pastinya dengan perbaikan terlebih dahulu,” Kata Betty, Dikutip Tempo.

Sebagai informasi pada Pemilu 2024 kemarin, aplikasi Sirekap banyak menuai protes dari petugas KPPS hingga Partai Politik.

Dalam pelaksanaan alat bantu hitung itu masih ditemukan kelemahan dalam penginputan data hasil, mulai dari jaringan yang tidak stabil, hingga data yang tidak akurat menjadi dasar Sirekap belum layak digunakan. (Mfz)

Editor: Ism

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *