Tanjungpinang, LintasKepri.com – Dari hasil penyortiran surat suara Pilkada Tanjungpinang, Komisi Pemilihan Umum Tanjungpinang menemukan sebanyak 175 surat suara tidak layak pakai dengan kata lain rusak.
Komisioner KPU Tanjungpinang Bidang Logistik, Muhammad Yusuf menuturkan, tidak layak pakainya 175 surat suara itu dikarenakan kesalahan cetak dari pihak perusahaan yang melakukan pencetakan.
“Jadi didalam surat suara itu ada kesalahan pencetakan seperti terpotong dan juga ada bercak-bercak tinta,” ucapnya, Senin.
Yusuf menegaskan, surat suara yang rusak tersebut sudah diganti oleh pihak perusahaan percetakan yang berada di Kudus dengan model surat suara yang telah ditetapkan.
“Pengganti surat suara sudah sampai,” katanya.
Untuk 175 surat suara yang mengalami kerusakan itu, KPU untuk sementara waktu menitipkan ke pihak kepolisian setempat sembari menunggu perintah KPU pusat.
“Sementara kita titipkan ke Polres Tanjungpinang sampai ada arahan dari pusat mau diapakan surat suara yang tidak layak pakai ini,” katanya.
(M. Danu)