KPU dan Nasdem Lingga Jalani Sidang Dugaan Dana Kampanye Fiktif di Bawaslu Kepri

Muhammad Faiz
Sidang pelanggaran administrasi di ruang sidang Bawaslu Kepri. (Foto Lintaskepri)

Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepri menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi pemilu tahun 2024, Selasa (23/4/2024).

Sidang kasus tersebut memuat laporan dugaan dana kampanye fiktif yang dilakukan oleh Partai Nasdem Kabupaten Lingga serta pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Lingga.

Ketua Sidang Bawaslu Kepri Rosnawati mengatakan bahwa hari ini adalah sidang perdana pembacaan laporan dari pelapor.

“Nanti kita akan lihat fakta pada saat persidangan berlangsung, karna ini masih tahap penyampaian laporan, masih ada proses lanjutan,” kata Rosnawati.

Ia melanjutkan ada dua sidang yang akan di dijalankan yakni sidang penyampaian laporan dan sidang sidang jawaban dari terlapor.

“Setelah jawaban dari terlapor, nanti ada bagian pembuktian dan dilanjutkan kesimpulan dari para pihak dan pembacaan putusan,” jelasnya.

Ditempat yang sama kuasa hukum Pelapor, Abhan mengatakan bahwa dari awal mantan Bendahara Partai Nasdem Encik Basri sudah mencabut laporan dana kampanye sebelum audit KAP turun karena dana yang dilaporkan ke KPU Lingga adalah fiktif.

“Dana kampanye tersebut sudah di cabut oleh Partai Nasdem karena memang tidak ada laporan LPPDK, dan karena  tidak menyampaikan laporan artinya caleg caleg tersebut tidak bisa ditetapkan sebagai calon DPRD terpilih, dan itu kami anggap sebagai bagian dari pelanggaran administrasi,” terangnya.

Adapun pelapor adalah mantan bendahara partai Nasdem Lingga Encik Basri dan yang menjadi terlapor I KPU Kabupaten Lingga dan Terlapor II Partai Nasdem Kabupaten Lingga.

Karena pihak terlapor belum siap memberikan jawaban maka sidang pelanggaran administrasi diskor dan dilanjutkan kembali pada hari Rabu tanggal 24 April jam 14.00 Wib.

Penulis: Mfz

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *