Bintan, LintasKepri.com – KPU Kabupaten Bintan menyurati puluhan instansi dan perusahaan untuk mensosialisasikan Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), kata Komisioner KPU Bintan Haris Daulay kepada awak media, Rabu.
Haris mengatakan, walaupun Daftar Pemilih Tetap (DPT) sudah ditetapkan sebanyak 103.512 pemilih yang tersebar di 425 Tempat Pemungutan Suara (TPS), pihaknya berkewajiban menjamin hak pindah pilih warga yang masuk dan keluar Bintan sebagaimana dijamin undang-undang.
“KPU Bintan menjamin hak pindah memilih warga dengan syarat sudah terdaftar di DPT dengan cara melapor ke petugas,” jelas Haris.
Adapun pihak-pihak yang telah disurati antara lain instansi vertikal pemerintah seperti Imigrasi Klas II Tanjung Uban, Kantor Karantina, dan PSDKP KKP Kijang.
Selain itu, surat juga disampaikan kepada pimpinan perbankan se-Kabupaten Bintan serta perusahaan pariwisata seperti Beralas Pasir, Sahid Bintan, Agro Resort, Cempedak, Nikoi Island, The Residence.
Ada juga perusahaan BUMN seperti PT Aneka Tambang, ASDP Tanjung Uban dan Pertamina Terminal Tanjung Uban dan perusahaan swasta seperti PT Bintan Alumina Indonesia dan PT Tirta Madu.
“Sebagian lagi kita akan langsung koordinasi termasuk kepada Bupati Bintan, Kapolres Bintan, Kejari Bintan dan dua kawasan khusus seperti Bintan Resort Cakrawala dan Kawasan Industri Lobam,” jelas Haris.
Saat ini KPU Bintan sedang menjadwalkan pertemuan koordinasi tersebut. Khusus untuk kepolisian, kata Haris memang tidak memiliki hak pilih sebagaimana ditetapkan undang-undang.
“Namun kita memperhatikan keluarga besar kepolisian yang bersifat melekat pada institusi Bhayangkara tersebut antara lain keluarga dan istri serta suami aparat kepolisian,” katanya.
“Harapannya daftar pemilih yang kita keluarkan mampu mengakomodir seluruh elemen masyarakat di Bintan sehingga pelaksanaan pemilu berlangsung lancar, dengan syarat masyarakat juga proaktif dan peduli memastikan diri sudah terdaftar,” tambah Haris.
(fiza)