KPPBC Tanjungpinang Musnahkan Barang Ilegal Hasil Tangkapan, yang Paling Mencolok Kotak Kosong Handphone

Avatar
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang memusnahkan barang ilegal hasil tangkapan pada tahun 2019-2020 di Kompleks Perumahan Bea Cukai, Jalan Gatot Subroto, Rabu (3/3).
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang memusnahkan barang ilegal hasil tangkapan pada tahun 2019-2020 di Kompleks Perumahan Bea Cukai, Jalan Gatot Subroto, Rabu (3/3).

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang memusnahkan barang ilegal hasil tangkapan pada tahun 2019-2020 di Kompleks Perumahan Bea Cukai, Jalan Gatot Subroto, Rabu (3/3).

Barang tersebut membuat negara merugi hingga Rp2.157.025.807 akibat pelaku melakukan penyelundupan barang tidak bayar cukai ke negara.

Rincian yang dimusnahkan antara lain 3.171.793 batang rokok, 10.302 kaleng dan botol minuman mengandung ethil alkohol hingga 19 unit sepeda dan skuter.

Kemudian barang lainnya seperti barang-barang elektronik, parfum, sex toys, tas, sepatu, perkakas, dengan nilai total sebesar Rp3.578.789.227.

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang memusnahkan barang ilegal hasil tangkapan pada tahun 2019-2020 di Kompleks Perumahan Bea Cukai, Jalan Gatot Subroto, Rabu (3/3).

Pantauan LintasKepri, petugas dari Bea Cukai telah siaga di tempat pemusnahan sejak pagi hari. Ribuan batang rokok, minuman kaleng beralkohol, sepeda dan barang elektronik lainnya dijejerkan di tengah halaman untuk kemudian dimusnahkan dengan cara dilindas oleh alat berat dan dibakar.

Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang, Syahirul Alim, mengungkapkan, barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan anggotanya sebanyak 324 tindakan terhadap barang ilegal.

“324 tindakan. Dalam ketentuannya, barang hasil penindakan diberikan status sebagai Barang Milik Negara atas persetujuan dari Menteri Keuangan,” tuturnya.

Pemusnahan barang ilegal ini, sambung Syahirul Alim, merupakan wujud kepedulian Bea Cukai terhadap masyarakat untuk menghindari peredaran barang ilegal.

“Kasihan masyarakat. Perekonomian pasti macet tidak berputar. Ini wujud kami sayang dengan masyarakat maka kami musnahkan barang ilegal. Dan kami tetap buru pelaku penyelundupan,” tegasnya.

Sementara itu, dalam pemusnahan tersebut, yang paling mencolok adalah tidak adanya handphone iphone. Yang ada hanya kotak iphone saja.

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang memusnahkan barang ilegal hasil tangkapan pada tahun 2019-2020 di Kompleks Perumahan Bea Cukai, Jalan Gatot Subroto, Rabu (3/3).

“Cuma kotaknya saja itu bang,” ujar salah seorang petugas Bea Cukai sebelum barang ilegal dimusnahkan.

Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Oka Ahmad, membenarkan dan mengaku dalam pemusnahan itu pihaknya hanya menghancurkan kotak iphone saja.

“Kalau iphone hanya kotaknya saja bang. Tapi kalau handphone lain fisiknya juga ada,” ujar Oka.

Ia menuturkan, dalam penindakan yang dilakukan pihaknya itu, hanya mengamankan kotak iphone. Sehingga hanya kotaknya saja yang berhasil diamankan.

“Mereka (pelaku) membawa handphone dan kotak secara terpisah jadi tidak sekaligus. Itu modus baru mereka dalam mengelabui petugas,” kata Oka.

(san)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *