Tanjungpinang, LintasKepri.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang memusnahkan barang milik negara hasil penindakan tahun 2014-2016 di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) kawasan Jalan Ganet, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Selasa (7/2).
Barang yang dimusnahkan tersebut, yakni rokok ilegal, minuman botol beralkohol tinggi, beer kaleng, beras dan gula.
Untuk jumlah hasil tembakau (rokok) yakni 1.306.292 batang dalam kondisi rusak. Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) berjumlah 1.033 botol, kondisi baik. Beer 4.704 kaleng, kondisi rusak. Beras 400 karung, kondisi rusak, dan gula 645 karung, kondisi rusak. Selain itu, 15 springbet, 100 pakaian, dan sepatu bekas juga turut dimusnahkan.
Pemusnahan dilakukan oleh instansi terkait mulai dari Bea Cukai, Kepolisian, TNI, Kejaksaan, Imigrasi, Kemenkumham dan Perwakilan Pemko Tanjungpinang.
Sebelum dimusnahkan, terlebih dahulu dilakukan pencocokan terhadap fisik barang milik negara yang akan dimusnahkan dengan daftar barang yang akan dimusnahkan.
Barang yang dimusnahkan tersebut diangkut dari gudang Tempat Penimbunan Pabean ke lokasi pemusnahan TPA di Jalan Ganet Kilometer 12 Kota Tanjungpinang.
Kemudian pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar sampai habis, dihancurkan, atau ditimbun didalam tanah untuk menghilangkan wujud awal dan sifat hakiki barang-barang tersebut sehingga tidak mempunyai nilai ekonomis lagi.
Kepala KPPBC Tanjungpinang, Duki Rusnadi mengatakan, pemusnahaan barang milik negara yang dilakukan tersebut merupakan hasil penegahan dari tahun 2014-2016.
Dia mengatakan, kegiatan pemusnahan ini bedasarkan Surat Kepala KPKNL Batam atas nama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nomor S-12,13,14,15,16,17,18,19,21/MK.06/WKN.03/KNL.04/2017 tentang persetujuan pemusnahan barang yang menjadi milik negara dan Surat Keputusan (SK) KPPBC TMP B Tanjungpinang dengan Nomor KEP-06/WBC.04/KPP.MP.02/2017 tentang penunjukan panitia pelaksanaan pemusnahan barang milik negara serta Surat Tugas KPPBC TMP B Tanjungpinang dengan Nomor ST-36/WBC.04/KPP.MP.02/2017.
“Dengan persetujuan itu akhirnya kita memusnahkan semua barang tangkapan ini,” katanya.
Duki menjelaskan, minuman, rokok dan barang lainnya tersebut merupakan barang yang sifatnya dilarang untuk di impor.
“Asal barang dari Singapura dan Malaysia yang dibawa oleh ABK kapal dan penumpang ferry,” tuturnya.
Duki menyebut, pihaknya hanya sebatas menahan barang. Sementara itu, beras dan gula biasanya dilelang.
“Berhubung tak layak dikonsumsi, jadi dimusnahkan,” tutupnya.
(Iskandar)