KPK Tetapkan Gubernur Kepri Tersangka Suap Rencana Reklamasi

Avatar
Kadisdukcapil Natuna Ilham Kauli, saat menerima piagam Penghargaan dari Gubernur Kepri Nurdin Basirun.
Kadisdukcapil Natuna Ilham Kauli, saat menerima piagam Penghargaan dari Gubernur Kepri Nurdin Basirun.
Gubernur Kepri Nurdin Basirun (kiri). 

Jakarta, LintasKepri.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun sebagai tersangka berkaitan dengan suap dan gratifikasi.

Nurdin diduga menerima suap terkait dengan izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Kepri tahun 2018/2019.

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu NBA (Nurdin Basirun), EDS (Edy Sofyan), BUH (Budi Hartono), dan ABK (Abu Bakar),” kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).

Empat tersangka tersebut adalah:

Diduga sebagai penerima
1. Nurdin Basirun sebagai Gubernur Kepri;
2. Edy Sofyan sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemprov Kepri;
3. Budi Hartono sebagai Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Pemprov Kepri; dan

Diduga sebagai pemberi
4. Abu Bakar sebagai swasta

Nurdin disangkakan menerima suap dan gratifikasi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Edy Sofyan dan Budi Hartono disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijuncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Abu Bakar sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Untuk sangkaan suap, Nurdin diduga menerima sejumlah pemberian dari Abu Bakar melalui Edy. Setidaknya ada dua kali penerimaan yang dicatat KPK, yaitu sebesar SGD 5.000 dan Rp 45 juta pada 30 Mei 2019 serta sebesar SGD 6.000 pada 10 Juli 2019.

Sedangkan untuk sangkaan gratifikasi, KPK menyita dari rumah Nurdin sejumlah uang dalam berbagai pecahan mata uang, antara lain:
– SGD 43.942 (Rp 456.300.319,3)
– USD 5.303 (Rp 74.557.528,5)
– Euro 5 (Rp 79.120,18)
– RM 407 (Rp 1.390.235,83)
– Riyal 500 (Rp 1.874.985,75)
– Rp 132.610.000

Total nilai uang yang disita di rumah Nurdin ada Rp 666.812.189,56

(sumber: detik.com)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *