Tanjungpinang, LintasKepri.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan monitoring dan evaluasi tindak lanjut penyelesaian permasalahan Aset Daerah dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Tanjungpinang di Ruang Rapat lantai 3 Kantor Walikota Tanjungpinang, Jumat (28/6).
Wakil Walikota Tanjungpinang Rahma, menyambut baik atas kehadiran KPK di Kota Tanjungpinang dengan harapan agar Pemerintah Kota Tanjungpinang beserta seluruh kepala OPD tidak salah langkah dalam menjalankan tugas di pemerintahan.
“Kami sangat menyambut baik jika bisa mendapatkan arahan dan masukan dari KPK yang harus ditindaklanjuti segera, khususnya terkait tentang pajak dan Aset Daerah. Semoga hal ini dapat menjadi panduan untuk sesegera mungkin dapat menyelesaikan permasalahan Aset Daerah dan OPD yang ada di Kota Tanjungpinang, tentunya sesuai dengan peraturan yang berlaku,” harap Rahma.
Ia menegaskan, ini sebagai bentuk penertiban aset-aset daerah yang belum terkelola secara administratif. Hal ini ditujukan untuk melindungi aset milik Pemerintah Daerah yang berpotensi meningkatkan pendapatan, termasuk salah satunya adalah kendaraan dinas.
Abdul Haris selaku Koordinator KPK yang hadir dalam rombongan ini menyampaikan harapannya agar penyelesaian terkait Aset Daerah dapat diselesaikan dengan baik sesuai aturan.
Haris juga menjelaskan bahwa tim KPK akan melakukan monitoring dan evaluasi terkait dengan penerimaan pendapatan daerah serta pengelolaan Aset Daerah.
“Sebagaimana sebelumnya untuk tahun 2018 kami ingin mengetahui prosesnya dan juga terkait rencana aksi di tahun 2019 ini terkait penyelesaian Aset Daerah, terutama mengenai kendaraan dinas yang menurut laporan masih banyak yang belum dikembalikan ke negara,” ujarnya.
Haris juga menjelaskan bahwa salah satu yang ada di MoU bersama Dirjen Pajak dan Badan Pertanahan sebelumnya akan ada pelatihan.
Untuk pendataan serta terkait sertifikasi Aset Daerah serta pembahasan dan penyelesaian aset-aset daerah yang bermasalah, serta akan berkoordinasi bersama Kejaksaan Tinggi, maupun Kejaksaan Negeri hingga Polda terkait dengan pendapatan atau pajak yang ada di Provinsi Kepri.
Selain melakukan pencegahan, tim KPK juga melakukan penindakan. Haris berpesan khususnya kepada seluruh kepala daerah baik itu walikota, bupati maupun gubernur di Provinsi Kepri untuk bekerja sesuai dengan aturan berlaku serta integritas.
“Tidak ada lagi yang namanya gratifikasi, suap menyuap, jual beli jabatan dan penyalahgunaan wewenang. Semua itu agar dihindari agar seluruh kepala daerah maupun pejabat pemerintah tidak terjerat dengan hukum,” tutup Haris.
Diakhir pertemuan dilaksanakan penandatangan MoU antara Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang Riany, bersama Kepala Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang Muhammad Iskandar, tentang Pengintegrasian, dan Pertanahan dengan Perpajakan Daerah yang disaksikan oleh Wakil Walikota Tanjungpinang, Pj. Sekda dan tim dari KPK.
Pertemuan ini juga dihadiri oleh Pj. Sekda, Asisten 2 Bidang Ekbang, Kadis PUPR, Kepala BPKAD, Plt. Kepala BPPRD, Kabag Humpro dan Kabag Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Tanjungpinang.
(hms)