Lintaskepri.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Penyelenggara Negara (PN) menolak serta melaporkan segala bentuk gratifikasi pada kesempatan pertama.
Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
Melalui surat edaran yang diterima pada Senin (17/3/2025), KPK mengingatkan bahwa penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan, terutama dalam rangka perayaan Idul Fitri 1446 H, bertentangan dengan peraturan dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
KPK menegaskan bahwa permintaan atau penerimaan dana dan hadiah, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR) dari masyarakat, perusahaan, atau sesama ASN/PN, baik atas nama individu maupun institusi, adalah perbuatan yang dilarang.
Praktik ini tidak hanya melanggar kode etik, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Selain itu, KPK meminta pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah (K/L/PD), serta BUMN dan BUMD untuk melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas negara harus digunakan hanya untuk kepentingan tugas kedinasan.
KPK juga mengimbau pimpinan asosiasi, perusahaan, dan masyarakat untuk tidak memberikan gratifikasi yang dapat dikategorikan sebagai suap atau uang pelicin.
Jika ASN atau PN dalam kondisi tertentu tidak dapat menolak gratifikasi, maka wajib melaporkannya dalam waktu maksimal 30 hari kerja sejak diterima.
Pelaporan gratifikasi dapat dilakukan melalui:
- Aplikasi Gratifikasi Online (GOL) di https://gol.kpk.go.id
- Email: pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id
- Layanan Konsultasi via WhatsApp: +62 811 45575
- Call Centre KPK: 198
Imbauan ini merupakan bagian dari strategi KPK untuk memperkuat pencegahan korupsi, terutama dalam momentum Idul Fitri yang sering dimanfaatkan untuk praktik gratifikasi.
KPK berharap dapat membangun lingkungan kerja yang bersih, transparan, dan bebas korupsi di seluruh instansi pemerintahan.(*)