Tanjungpinang, LintasKepri.com – Pelaksana tugas (Plt) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, menuturkan, pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang pejabat Pemkab Bintan di Mapolres Tanjungpinang, Jumat (26/2).
“Hari ini (Jumat) dilakukan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 sampai dengan 2018,” tulis Jubir KPK dilansir dari detak.media.
Ali Fikri menambahkan, pemeriksaan dilakukan di Mapolres Tanjungpinang. Ia juga mengatakan tiga orang yang diperiksa itu adalah Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3KB) Kabupaten Bintan, Mardiah, Sekretaris DPRD Bintan, M.Hendri, dan Anggota Bidang 4 BP Bintan, Radif Anandra.
Mardiah sebagai Kepala BP Bintan pada tahun 2011-2016. Sedangkan Muhammad Hendri sebagai Wakil Kepala BP Bintan Tahun 2011-2013.
“Radif Anandra sebagai anggota empat Bidang Pengawasan dan Pengendalian BP Bintan Tahun 2016 sampai dengan sekarang,” katanya.
Sebelumnya, penyidik KPK juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Perpustakaan, Edi Pribadi.
Dari informasi yang didapat, tim penyidik komisi anti rasuah ini juga sudah memeriksa dua orang pejabat di Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Bintan yaitu Alfeni Harmi dan Yos Iskandar pada Selasa (23/2) kemarin di Mapolres Tanjungpinang.
(sumber: detak.media)