Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Perkembangan teknologi membawa dampak positif dan negatif. Salah satu dampak negatif yang mengkhawatirkan menjerumuskan generasi muda, termasuk anak-anak di bawah umur terjerat judi online
Sosiolog Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjungpinang, Teguh Setiandika Igiasi, angkat bicara terkait fenomena ini.
Menurutnya, kemudahan akses internet dan kecanggihan teknologi mobile menjadi faktor utama yang mendorong generasi muda, baik milenial dan generasi Z (Gen-Z) terjerat judi online.
“Teknologi digital memberikan pengaruh signifikan terhadap perilaku generasi muda. Semakin terikat mereka dengan smartphone, maka akan sulit lepas dari genggamannya,” jelas Teguh kepada Lintaskepri.com, Rabu (3/7/2024).
Awalnya, game online diciptakan sebagai sarana hiburan semata. Namun, seiring waktu, game tersebut disalahartikan dan menjadi candu. Hingga menjerumuskan anak-anak ke dalam perjudian online.
“Melihat ada potensi bisnis yang menguntungkan, para pengembang game terus menciptakan peluang baru sehingga terciptalah perilaku yang menyimpang dan menjerumuskan generasi kita,” ungkapnya.
Ia menekankan, perlunya pembatasan penggunaan teknologi pada anak di bawah umur untuk mencegah dampak negatifnya.
“Kontrol orang tua terhadap anak dalam penggunaan smartphone harus dibatasi semaksimal mungkin. Kita tidak perlu mencari siapa yang salah, yang terpenting adalah memperkuat kontrol orang tua,” tegasnya.
Teguh juga menyerukan agar sanksi sosial di masyarakat diperkuat untuk melawan pengaruh negatif arus teknologi.
“Kontrol sosial harus dikuatkan kembali. Dulu, anak tetangga yang bolos sekolah ditegur. Sekarang, masyarakat acuh dan hanya memviralkan saja. Kita harus tegur anak tetangga yang bermain judi online,” imbuhnya.
Data Satgas Pemberantasan Judi Online, anak usia di bawah 10 tahun melakukan aktivitas judi online mencapai 80 ribu anak, atau 2 persen dari seluruh kategori usia pemain.
Kemudian, usia pemain judi online antara 10-20 tahun sebanyak 11 persen atau kurang lebih 440 ribu orang. Sedangkan, usia 21-30 tahun sebanyak 13 persen atau 520 ribu orang.
Selanjutnya usia 30-50 tahun sebesar 40 persen atau mencapai 1,64 juta orang. Sisanya usia di atas 50 tahun berjumlah 1,35 juta orang terjerat judi online. (Mfz)
Editor: Ism