Komisi III DPRD Natuna Panggil PDAM Terkait Izin Pengelolaan Air Bersih

Avatar
Hearing antara Komisi III, PDAM dan Dinas terkait.
Hearing antara Komisi III, PDAM dan Dinas terkait.
Hearing antara Komisi III, PDAM dan Dinas terkait.

Natuna, LintasKepri.com – Seperti beredar kabar selama ini, bahwa Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Nusa, Kabupaten Natuna, hingga saat ini belum pernah mengantongi izin pengelolaan air bersih dikawasan hutan lindung, dari pihak Kehutanan. Padahal, perusahaan berplat merah ini sudah lama mengelola dan mendistribusikan air bersih, kepada masyarakat Natuna, khususnya disekitaran Pulau Bunguran Besar.

Untuk membahas masalah tersebut diatas, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Natuna, melalui Komisi III, memanggil pihak PDAM Tirta Nusa, serta beberapa Dinas terkait, seperti DLH, Dinas PU, Dinas Perkim dan pihak Dinas Kehutanan Provinsi Kepri, untuk menyelesaikan masalah ini. Kamis (29/03/2018) siang.

Rapat ini merupakan pertemuan kali kedua, antara Komisi III dan PDAM Tirta Nusa, dalam membahas masalah izin pemanfaatan air bersih di kawasan hutan lindung.

Ketua Komisi III, Harken, ingin meminta pendapat kepada seluruh pihak terkait, agar PDAM Tirta Nusa tetap bisa menyuplai air bersih kepada masyarakat, tanpa harus melanggar hukum yang berlaku.

Suasana rapat diruang Komisi III DPRD Natuna.
Suasana rapat diruang Komisi III DPRD Natuna.

“Karena ini menyangkut kebutuhan hidup orang banyak, jadi harus kita cari solusinya bersama-sama,” kata Harken, dengan didampingi oleh Anggota Komisi III lainnya, Rusdi (Muk) dan Henry FN (Jack).

Setelah mendengar berbagai pendapat, baik dari pihak PDAM, Dinas Perkim, Dinas PU, DLH dan pihak Dinas Kehutanan Provinsi, dapat disimpulkan bahwa seluruh anggota rapat setuju untuk memprioritaskan mengurus kelengkapan administrasi untuk mendapatkan hak pinjam pakai atas pengelolaan air baku pada hutan lindung.

Namun demikian Harken berharap semua pihak untuk tidak lalai dalam menyiapkan segala administrasi yang dibutuhkan, sesuai dengan dinas dan bidangnya masing-masing.

Harken juga memberikan waktu sekitar 3 bulan kepada setiap Intansi terkait, untuk menyiapkan segala sesuatu seperti administrasinya, atas pinjam pakai pengelolaan air baku dikawasan hutan lindung.

“Nanti kita adakan rapat kembali, atas hasil kerja kita selama 3 bulan kedepan. Saya harap semua pihak serius dalam menangani masalah ini. Jangan ada yang saling menyalahkan satu sama lain, ini tanggungjawab kita bersama,” tegas Mantan Komisioner KPU tersebut.

Harken tidak ingin salah satu badan usaha milik daerah (BUMD) Natuna itu, bekerja dengan melanggar aturan yang berlaku.

Sementara itu Kabid Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum Natuna, Suherman menjelaskan, kasus ini tidak serta-merta kesalahan dari pihak PDAM, karena PDAM badan usaha milik daerah.

“Jadi kita tidak perlu salahkan sana-sini, yang perlu dilakukan sekarang adalah menyiapkan administrasi oleh seluruh OPD terkait, untuk diterbitkan izin pinjam pakai untuk pengelolaan air baku yang terletak di hutan lindung,” pungkas Suherman.

Laporan : Erwin Prasetio

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *