Kominfo Bangun Aplikasi Pengaduan Online Publik Berbasis Android

Avatar

img_20180517_185154Tanjungpinang, LintasKepri.com – Untuk memperlancar arus informasi dari masyarakat kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang, Dinas Komunikasi dan
Informatika Kota Tanjungpinang membangun aplikasi pengaduan online publik berbasis android.

Aplikasi pengaduan online publik itu dinamakan dengan UJAR, dan saat ini telah dapat di download secara gratis melalui layanan Google Play Store.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tanjungpinang, Efiyar M Amin mengatakan, pembuatan aplikasi pengaduan online tersebut adalah salah satu bagian dari pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam layanan pemerintahan.

Tujuannya adalah pemerintah kota ingin secepat mungkin menerima pengaduan, atau laporan secara langsung dari masyarakat tanpa harus berhadapan dengan proses panjang birokrasi.

Menurutnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang didukung oleh penyebaran jaringan internet yang semakin luas,menyebabkan penggunaan internet dan layanan berbasis internet telah menyentuh berbagai aspek kehidupan masyarakat.

“Smartphone seolah telah menjadi kebutuhan pokok. Kita membaca perkembangan ini, dan tentu pemerintah juga harus menyesuaikan metode pelayanannya kepada masyarakat,” kata Efiyar di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tanjungpinang, Kamis (17/5).

Aplikasi pengaduan online publik yang dinamakan dengan UJAR, merupakan singkatan dari kalimat Ujung Jari. Dasar pemikiran pemberian nama UJAR itu adalah bahwa disadari atau tidak, sehari-hari kita lebih sering beraktivitas dengan smartphone.

Entah untuk membuat atau membaca status di media sosial, membaca berita, mencari informasi, berbelanja online, mendengarkan musik, atau hal-hal lainnya. Hingga seolah-olah dunia saat ini ada di ujung jari.

Aplikasi UJAR ditujukan untuk menghimpun informasi, laporan, dan pengaduan secara langsung dari masyarakat tentang hal-hal terkait pelayanan publik, program, dan kegiatan pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang.

Untuk dapat memanfaatkan aplikasi tersebut, masyarakat harus terlebih dulu membuka layanan Goolge Play Store dan menginstal aplikasi UJAR secara gratis.

Setelah itu lakukan registrasi dengan mengisi nama, alamat, nomor KTP, dan alamat email. Hal ini ditujukan agar pengaduan atau laporan yang akan disampaikan dapat dipertanggungjawabkan.

Hingga aplikasi UJAR tidak dipergunakan untuk hal-hal berbau negatif, atau informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Selanjutnya laporan atau pengaduan yang masuk melalui aplikasi UJAR, akan dikelola oleh Tim Pengelola Layanan Pengaduan Online Publik dari Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tanjungpinang.

Setiap pengaduan akan dikoordinasikan kepada OPD terkait, untuk selanjutnya dijadikan
sebagai dasar bagi Tim dalam memberikan tanggapan atas setiap pengaduan atau laporan yang masuk.

“Informasi dari masyarakat merupakan modal dasar bagi penyusunan program dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah. Selain itu, kita juga perlu mengetahui progres atau mungkin hambatan yang ada di lapangan. Melalui aplikasi UJAR ini, kita harapkan arus informasi
menjadi lebih lancar,” jelas Efiyar.

(Diskominfo)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *