Kodim 0315/Bintan Ciduk 6 Orang Pesta Narkoba

Sep 26, 2018
Enam Tersangka yang Diamankan Kodim 0315/Bintan Saat Kedapatan Pesta Sabu di Kamar Kos Tanjungpinang.
Enam Tersangka yang Diamankan Kodim 0315/Bintan Saat Kedapatan Pesta Sabu di Kamar Kos Tanjungpinang.
Enam Tersangka yang Diamankan Kodim 0315/Bintan Saat Kedapatan Pesta Sabu di Kamar Kos Tanjungpinang.

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Enam orang inisial JS, JH, TM, DW, SN, dan ST diamankan anggota Kodim 0315/Bintan, Minggu (23/9), karena kedapatan pesta narkoba jenis sabu di kamar kos Tanjungpinang.

Dandim 0315/Bintan, Letkol Inf I Gusti Bagus Putu Wijangsa saat press rilis di Mapolres Tanjungpinang, Rabu (26/9), menuturkan, keenam tersangka ditangkap sekira pukul 02.45 WIB dihari tersebut.

“Anggota Bhabinsa Kodim 0315/Bintan mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada sekelompok orang sedang berkumpul-kumpul di kos-kosan Jl. Sultan Sulaiman Lorong Natuna No. 1 Kelurahan Kampung Bulang, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang yang diduga sedang melakukan pesta narkoba,” paparnya.

Putu menjelaskan, anggota Bhabinsa Kodim 0315/Bintan melaporkan informasi tersebut ke Danramil sebagai pimpinan dan langsung menuju lokasi.

“Danramil beserta anggota langsung masuk ke kos-kosan itu tepatnya kamar nomor 1 yang pintunya terbuka. Alhasil ditemukan beberapa barang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) paket serta barang bukti lainnya yang ada kaitannya dengan narkotika,” katanya.

Enam tersangka tersebut kemudian diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang.

Polres Tanjungpinang melakukan pemeriksaan terhadap keenam pelaku didapat keterangan bahwa barang bukti sabu diperoleh dari tersangka JS

JS memperoleh barang bukti sabu dari seseorang yang saat ini sedang dikembangkan. Tersangka JS memperoleh narkoba dengan cara membeli melalui transfer rekening.

Pasal yang dilanggar JS dan DW melanggar Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tentang Narkotika.

TM, JH, SN, dan ST melanggar Pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tentang Narkotika.

JS dan DW dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (Delapan Ratus Juta Rupiah), dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (Delapan Miliar Rupiah).

TM, JH, SN, dan ST dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000000.000,00 (Satu Miliar Rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (Sepuluh Miliar Rupiah).

(Iskandar)

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *