Tanjungpinang, LintasKepri.com – Seorang bandar narkoba jenis Sabu berinisial MH serta tiga orang rekannya berinisial NP, RJ dan IC digrebek Intel Kodim 0315/Bintan, Jumat (04/08) petang di Jalan Rawasari Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
Empat orang tersebut yakni dua laki-laki dan dua perempuan. Adapun penggrebekan tersebut berdasarkan informasi dari warga setempat tentang adanya jual-beli obat-obatan terlarang.
Selain Sabu dan empat pelaku, anggota Kodim 0315/Bintan juga mengamankan beberapa pucuk senjata api (senpi) dan senjata tajam (sajam) serta beberapa unit sepeda motor maupun seluler.
“Mereka ditangkap saat sedang pesta Sabu. Barang bukti yang diamankan Sabu seberat 860 gram, 9 butir ekstasi, tiga senpi, dua unit sepeda motor, 5 sajam dan 19 buah seluler. Penggrebekan ini merupakan hasil pengembangan Intel Kodim,” kata Danrem 033/WP Brigjen TNI Fachri, saat ekspose di Mako Kodim 0315/Bintan didampingi Dandim 0315/Bintan, Letkol Inf Ari Suseno, Jumat.
Kata Fachri penemuan ini bakal didalami Intel Kodim 0315/Bintan dengan berkoordinasi bersama pihak kepolisian setempat.
“Pemilik senpi masih didalami, nanti kita koordinasi dengan kepolisian,” katanya.
(Iskandar)