KNPI dan P2B Desak Kalapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang Dicopot

Muhammad Faiz
KNPI dan P2B Desak Kalapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang Dicopot
Ketua KNPI Kota Tanjungpinang bersama Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Pemuda Bentan (P2B) mendatangi Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepri, Selasa (2/7/2024). Foto: Dok. KNPI Tanjungpinang

Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Tanjungpinang bersama Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Pemuda Bentan (P2B) mendatangi Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepri, Selasa (2/7/2024).

Kedatangan mereka bertujuan untuk mempertanyakan lemahnya sistem pengawasan di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang yang berujung pada insiden perkelahian antar narapidana, beberapa waktu lalu.

“Kami datang ke Kanwil Kemenkumham untuk menyampaikan aspirasi masyarakat terkait kinerja Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang yang dinilai lalai dalam mengawasi narapidana, sehingga menimbulkan korban jiwa,” kata Ketua KNPI Kota Tanjungpinang, Dimas Prayoga.

Dimas menilai, Kalapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Edi Mulyono, beserta Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Syahrinaldi, telah gagal dalam menjalankan tugasnya. Hal ini diperkuat dengan banyaknya kasus yang terjadi di bawah kepemimpinan Kalapas tersebut.

“Atas dasar itu, kami meminta Kakanwil Kemenkumham Kepri, I Nyoman Gede Surya Mataram, untuk segera mencopot Kalapas dan KPLP, serta menindak tegas oknum pegawai Lapas yang terbukti lalai dalam menjalankan tugasnya,” tegas Dimas.

Senada dengan Dimas, Ketua DPP P2B, Hendra, juga menyuarakan hal yang sama. Ia mempertanyakan sistem pengawasan yang dinilai longgar, sehingga memungkinkan barang haram seperti narkoba masuk ke dalam Lapas tanpa terdeteksi.

“Lebih penting lagi, kami ingin tahu kenapa dugaan narkoba masuk ke dalam Lapas kerap kali mencuat. Diduga kejadian serupa sering terjadi. Ada apa dengan Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang?” tanya Hendra.

Sebagai informasi, pada tanggal 16 Juni 2024 lalu, telah terjadi kasus perkelahian dan penusukan antar narapidana di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang yang mengakibatkan 6 orang narapidana lainnya menjadi korban. Perkelahian tersebut dipicu oleh hutang piutang narkoba di dalam Lapas.

Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Missyamsu Alson, membenarkan adanya insiden tersebut. Namun, ia menyampaikan bahwa permasalahan tersebut telah diselesaikan secara damai di Polsek Gunung Kijang. (Mfz)

Editor: Ism

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *