Bintan, LintasKepri.com – Polres Bintan telah menetapkan 2 orang oknum mahasiswa berinisial PA (23) dan DE (23) terkait Pungutan Liar (Pungli) Bantuan Operasional Pesantren dan Pendidikan Keagaman Islam.
PA diketahui sebagai Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) cabang Tanjungpinang-Bintan.
Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Agus Hasanudin, dikonfirmasi membenarkan kedua mahasiswa tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya penyidik melakukan gelar perkara.
“Iya, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka ada dua. Setelah pengembangan tidak ada tersangka baru,” ujarnya, Selasa (27/10).
Agus menguraikan, kedua tersangka itu ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari warga dengan nomor LP-A/98/X/2020/KEPRI/SPKT-RES BINTAN, tanggal 26 Oktober 2020.
Setelah mendapat laporan dari warga, kemudian dia menurunkan anggotanya untuk melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Taman Pendidikan Quran (TPQ) Siratul Jannah Tanjung Permai, Jalan Garuda, Kecamatan Seri Kuala Lobam, Senin (26/10) kemarin.
“Kita berhasil mengamankan uang tunai sebanyak Rp24 juta dengan pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu beserta 1 list daftar penerima bantuan,” kata Agus.
Kedua mahasiswa tersebut dikenakan pasal 363 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dan atau pasal 378 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, seorang mahasiswa, Tri Handoko, menyayangkan sikap tidak pantas yang dilakukan oleh dua oknum mahasiswa tersebut.
Menurut dia tidak sepatutnya oknum tersebut melakukan tindakan yang menyusahkan masyarakat.
“Kita sebagai mahasiswa seharusnya hadir untuk meringankan beban masyarakat. Bukan menyusahkan. Apalagi itu dana kan untuk kegiatan keagamaan. Masak dana untuk agama dimakan juga dengan dalih biaya operasional pengurusan bantuan itu,” ujar Handoko mahasiswa Universitas Islam Riau.
Ia meminta pengurus PMII segera mengambil sikap atas kelakuan yang dibuat oleh Ketua PMII Tanjungpinang-Bintan, PA.
“Harus ada tindakan dari pengurus PMII. Agar tidak ada lagi Kader PMII yang berbuat seperti ini. PMII harus dibenahi,” tutup Handoko.
(san)