Ketua KPU Disidang DKPP Hari Ini, Dugaan Kasus Asusila

Muhammad Faiz
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. (Foto DKPP RI)

Lintaskepri.com, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan perkara dugaan tindakan asusila yang dilakukan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asya’ri pada hari ini, Rabu, 22 Mei 2024. 

Dilansir Tempo, Perkara dengan nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 ini akan dilaksanakan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada pukul 09.00 WIB. 

Sekretaris DKPP, David Yama, mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.

Menurut dia, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.

“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata David dalam keterangan tertulis, Selasa, 21 Mei 2024. 

Dia juga menyebut, sidang ini dilaksanakan secara tertutup karena berkaitan dengan asusila. “Sidang dugaan pokok perkara yang berhubungan dengan kesusilaan akan digelar secara tertutup,” tuturnya. 

Diketahui, hal ini diadukan oleh perempuan berinisial CAT. Pengadu mengadukan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari. Untuk pelaporan diwakilkan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK.

Dalam pokok aduan, Pengadu mendalilkan Teradu diduga mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan kinerja khusus kepada Pengadu yang bekerja sebagai Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda. 

Selain itu, Teradu juga diduga telah menggunakan hubungan kekuasaan untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan Pengadu.

Kuasa Hukum korban, Aristo Pangaribuan, mengatakan tindakan pelanggaran kode etik yang dilakukan Hasyim, yaitu mendekati, merayu, sampai melakukan perbuatan asusila.

“Perbuatan itu dilakukan kepada klien kami anggota PPLN yang memiliki hubungan pekerjaan dengan Ketua KPU. Padahal, Ketua KPU telah terikat dalam pernikahan yang sah,” kata Aristo di Gedung DKPP pada Kamis, 18 April 2024. (*)

Editor: Mfz

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *