Tanjungpinang, LintasKepri.com – Ketua Gapensi Kepri, Andy Cory Fatahudin terlihat datang ke Polres Tanjungpinang sekitar pukul 14.00 WIB, Senin (10/7).
Cory menyebut dirinya hadir dalam rangka memenuhi undangan klarifikasi tentang LP salah seorang Jaksa di Kejari Tanjungpinang atas permasalahan pencemaran nama baik.
“Kedatangan saya di Polres Tanjungpinang hari ini memenuhi undangan klarifikasi B/521/VII/2017/Reskrim Polres Tanjungpinang untuk mengklarifikasi tentang LP dari oknum Jaksa dengan permasalahan pencemaran nama baik,” kata Cory di halaman Mapolres Tanjungpinang.
Dirinya dimintai keterangan sekitar dua jam oleh penyidik atas laporan salah satu Jaksa di Kejari Tanjungpinang.
“Pemeriksaan lebih kurang 2 jam dimulai dari pukul 14.00 hingga pukul 16.00 WIB,” terang Cory.
Cory memberitahu sekitar 10 pertanyaan yang dilayangkan penyidik kepadanya.
Kata dia keterlibatan oknum Jaksa di Kejari Tanjungpinang tersebut yang diduga melakukan intervensi dan intimidasi terhadap Kelompok Kerja (Pokja) LPSE Kepri dalam pemenangan sejumlah pengadaan proyek dikarenakan adanya SMS dari pemegang kegiatan yang saat ini menjabat salah satu jabatan di Dinas Pendidikan Provinsi Kepri.
“Untuk pembuktian sudah diserahkan ke pihak kepolisian. Pertama, berupa bukti SMS yang menyatakan bahwa ada dugaan oknum Jaksa yang terlibat. Kedua, setelah kejadian, ada mobil dinas PPTK yaitu saudara Soemantri yang terparkir di Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. Kepentingan apa saya tidak tahu, itu merupakan salah satu bukti kita ada unsur ke permasalahan ini,” papar Cory.
Pernyataannya itu disampaikannya merupakan atas nama lembaga bukan atas nama pribadi. Sebagai Ketua Gapensi Provinsi Kepri, Cory menyebut selalu mengakomodir kepentingan-kepentingan anggota Gapensi.
“Untuk melanjutkan permasalahan ini, saya akan berkoordinasi dengan teman-teman saya semua. Kita akan membahas tingkat pelaporan ke Polda Kepri nantinya, dan akan menyurati ke Komisi Kejaksaan,” kata dia.
Cory menjelaskan, dua hari setelah kejadian dipindahkannya Ketua ULP sebagai pemegang proses pelelangan oleh Pemerintahan Provinsi Kepri serta dibatalkannya pengumuman lelang pemenang oleh Pokja ULP maupun Pokjanya, Cory menduga ada indikasi pelanggaran serta adanya pernyataan berbeda dari Ketua ULP dan Sekretaris ULP.
“Ini menjadi indikasi kita bahwa ada oknum-oknum yang terlibat dan penyalahan wewenang jabatan,” tuturnya.
Selaku bagian dari Gapensi Kepri, sambung Cory, ini bukanlah rahasia umum lagi. Karena, kata dia, dari tahun 2015, 2016 sampai 2017, Gapensi Kepri terus mencari apakah benar ada oknum yang terlibat dalam hal ini.
“Ternyata memang benar,” singkat dia.
Kata Cory, dugaan kebenaran itu, juga dibuktikan dengan adanya bukti SMS dari pemegang kegiatan di Dinas Pendidikan Provinsi Kepri.
“Berdasarkan bukti itu saya sebut ada oknum Jaksa yang terlibat dalam permasalahan ini,” ungkapnya.
Cory menekankan lebih fokus terhadap penyalah gunaan wewenang jabatan atas permasalahan tersebut.
“Saya tekankan, saya lebih fokus permasalahan ini penyalahan wewenang jabatan, baik itu oknum Jaksanya, maupun oknum ULP LPSE dan Pokjanya,” tutupnya.
Sebgai informasi tambahan, Surat pemanggilan untuk Andy Cory Fatahudin Nomor : B/521/VII/2017/Reskrim, Perihal : Undangan Klarifikasi tertanggal 6 Juli 2017.
Adapun rujukan yakni pasal 1 ayat (1), pasal 5 dan pasal 102 ayat (1) KUHAP, Undang-undang RI Nomor 02 tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Laporan polisi nomor : LP-B/97/VI/2017/SPK-Res Tpi, tanggal 07 Juni 2017. Surat perintah Penyelidikan nomor : SP. Lidik/127/VI/2017/Reskrim, tanggal 12 Juni 2017 ditandatangi Kasat Reskrim AKP Andri Kurniawan.
Dalam surat itu Andy Cory Fatahudin diminta hadir pada Senin (10/7) di ruang Unit Pidum Satreskrim Polres Tanjungpinang, bertemu dengan Iptu Paingin/Bripka Sofian/Bripda Nanda Febria Pratama, untuk didengar keterangannya sehubungan dengan laporan AM Arief, SH tentang dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik.
(Iskandar)