Tanjungpinang, LintasKepri.com – Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Jumaga Nadeak, memberikan materi dalam kuliah umum ke 219 mahasiswa/i dari berbagai Program Studi (Prodi) Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) di Gedung Auditorium UMRAH Dompak, Kamis (08/11) pagi.
Kuliah umum bertajuk peran DPRD Provinsi Kepulauan Riau dalam pembangunan kebijakan anggaran untuk kesejahteraan masyarakat Kepulauan Riau.
Jumaga Nadeak memberikan materi terkait peran dan gungsi DPRD serta Badan Anggaran (Banggar) DPRD.
“DPRD memiliki 3 fungsi yakni legislasi, penganggaran dan pengawasan. Sedangkan tugas DPRD terkait anggaran membahas dan memberi persetujuan anggaran daerah yang diajukan oleh gubernur ke dalam Banggar. Banggar hanya menyiapkan anggaran, sedangkan untuk pembahasan secara detailnya dibahas di masing-masing Komisi,” katanya.
Wakil Rektor II UMRAH, Agus Sutikno dalam kesempatan ini mengatakan, terkait dengan masalah anggaran, di UMRAH sangat butuh dukungan dan bantuan dari pihak lainnya yakni DPRD Kepri dan pemerintah provinsi.
“UMRAH merupakan Universitas Negeri di Kepri. Saat ini UMRAH sudah memiliki predikat B, akan tetapi kami sangat membutuhkan dukungan dan bantuan anggaran dari DPRD Kepri dalam hal sarana prasarana di UMRAH”, imbuhnya.
Perlu diketahui, anggaran UMRAH 73 persen di kelola untuk anggaran belanja pegawai dan operasional. Sementara 1,3 persen lainnya untuk belanja modal.
Terkait anggaran untuk Sarana dan Prasarana (Sapras), dan gedung Kampus UMRAH, Jumaga Nadeak akan mengupayakan di tahun depan jika dirinya terpilih kembali menjadi anggota DPRD Kepri.
Dalam penutupnya, Jumaga Nadeak mengatakan ilmu yang didapat di kampus adalah ilmu yang banyak terdapat di dalam masyarakat.
“Dikampus seringlah berkomunikasi dan bergaulah di dalam masyarakat,” pesannya.
Hadir dalam kegiatan kuliah umum ini Wakil Rektor II UMRAH, Agus Sutikno, Wakil Dekan I FISIP UMRAH, Nanik Rahmawati, M.Si, Dekan FISIP UMRAH, Dr. Oksep Adhayanto, S.H, M.H, Dosen FISIP UMRAH, Dr. Rumzi Samin, M.Si, Ketua Prodi Ilmu Administrasi Negara, Imam Yudhi Prasetya, M.Si, dan Sekretaris Prodi Ilmu Hukum, Irman, S.H, M.H.
(*)