Ketika Kampanye Rahma Ngaku Perempuan Anti Korupsi, Saat Menjabat Wali Kota Malah Beri Jabatan ke Tersangka Dugaan Korupsi

Avatar
Ketika kampanye Pemilihan Kepala Daerah Tanjungpinang tahun 2018 lalu, Wali Kota Tanjungpinang Rahma yang saat itu maju sebagai wakil wali kota mendampingi mendiang Syahrul, menyebut dirinya sebagai "Saya Perempuan Anti Korupsi". Foto ist.
Ketika Kampanye Pemilihan Kepala Daerah Tanjungpinang Tahun 2018 lalu, Wali Kota Tanjungpinang Rahma yang Saat Itu Maju Sebagai Wakil Wali Kota Mendampingi Mendiang Syahrul, Menyebut Dirinya Sebagai “Saya Perempuan Anti Korupsi”. Foto ist.

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Ketika kampanye Pemilihan Kepala Daerah Tanjungpinang tahun 2018 lalu, Wali Kota Tanjungpinang Rahma yang saat itu maju sebagai wakil wali kota mendampingi mendiang Syahrul, menyebut dirinya sebagai “Saya Perempuan Anti Korupsi”.

Hal ini terlihat ketika ada baliho Rahma yang menghiasi beberapa ruas Jalan di Kota Tanjungpinang saat itu.

Ketika sudah menjabat sebagai Wali Kota Tanjungpinang menggantikan almarhum Syahrul, Rahma malah memberikan jabatan baru untuk Yudi Ramdani yang sudah ditetapkan tersangka oleh Kejari setempat atas kasus dugaan korupsi kasus Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Tanjungpinang. Kerugian negara mencapai sekitar Rp3,3 miliar.

Pengamat Politik dan Pemerintahan, Bismar Arianto, dihubungi LintasKepri, Jumat (22/1), menuturkan, aturan pejabat melantik tersangka memang tidak ada. Namun ia menilai masalah ini hanya persoalan persepsi publik.

“Hanya persoalan persepsi publik saja saya kira. Persoalan aturan tidak ada yang dilanggar. Karena belum ada aturan yang mengatur hal ini (melantik tersangka),” katanya.

Bismar menambahkan, saat ini mungkin Rahma mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam melantik Yudi Ramdani.

“Asas praduga tak bersalah saja menurut saya. Tersangka kan belum tentu terbukti. Masih asas praduga tak bersalah. Jadi tidak ada masalah. Tetapi, kalau sudah terbukti baru,” katanya yang juga Dosen Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH).

Terkait klaim Rahma yang menyebutkan dirinya sebagai “Perempuan Anti Korupsi” namun melantik tersangka dugaan korupsi, Bismar menilai sah-sah saja. Hanya saja dia menyerahkan ke publik untuk menilai ucapan Rahma itu apakah komitmen atau tidak.

“Biar masyarakat saja yang menilai. Kalau masyarakat menilai tidak komitmen pasti kepercayaan masyarakat akan hilang secara perlahan,” katanya.

Baliho Rahma Ketika Maju di Pilwako Tanjungpinang 2018 Lalu yang Menyebutkan Dirinya Perempuan Anti Korupsi Saat Itu. Foto: SuluhKepri.

Sementara itu, masyarakat Tanjungpinang, Ghea Purnamasari, merasa kecewa dengan kebijakan Rahma yang melantik tersangka dugaan korupsi. Menurutnya, dengan dilantiknya tersangka, membuat Pemerintah Kota Tanjungpinang seolah-olah kehabisan stok pejabat.

“Tentu kecewa ya, macam istimewa Yudi Ramdani. Memangnya Pemkot tak ada pejabat lain ya? Padahal pejabat lain kan masih ada. Pegawai yang lain layak untuk menduduki jabatan. Kalau kekurangan pejabat, ya bisa regenerasi. Kalau tidak salah ada 7 pejabat yang nonjob ya. Kan bisa diambil dari situ untuk menutupi kekosongan,” ujar Ghea.

Ghea juga menilai, Rahma seakan tidak peduli saran dan kritik dari masyarakat mengenai pelantikan pejabat yang kontroversi itu.

“Padahal masyarakat banyak yang kritik ya, ada tersangka yang dilantik. Cuma, sepertinya beliau tak peka (peduli). Anggap angin lalu saja. Padahal kritikan yang kita lakukan itu bukti kita sayang pada beliau,” kata Ghea.

Ghea berharap agar kedepan Rahma berhati-hati dalam mengambil kebijakan.

“Agar tidak terulang kembali seperti ini,” tutupnya.

(san)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *