Kesal Hutang Tak Dibayar, Sopir Ini Nekat Bobol Rumah Temannya

Avatar
Kapolsek Gunung Kijang AKP Monang Silalahi.
Kapolsek Gunung Kijang AKP Monang Silalahi.

Bintan, LintasKepri.com – Seorang sopir angkot inisial AS, nekat membobol rumah temannya di kilometer 24, Kelurahan Toapaya, Kabupaten Bintan.

AS membobol rumah R Hutaean selaku teman karena kesal belum membayar hutang.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolsek Gunung Kijang AKP Monang Silalahi dalam rilisnya, Sabtu (20/6).

“Kita menangkap pelaku berdasarkan laporan polisi dengan Nomor: LP-B/09/VI/2020/Kepri/RES Bintan/SEK Gunung Kijang tanggal 18 Juni 2020,” ujar Monang.

Atas dasar laporan dari korban, Monang memerintahkan Unit Reskrim Polsek Gunung Kijang untuk memburu AS.

“Setelah dicari, akhirnya tim berhasil mengamankan AS di Jalan Pos Tanjungpinang. AS berhasil dibekuk saat sedang mencari penumpang di sekitar pelabuhan,” tutur Monang.

Kronologinya, sambung Monang, pelaku melaksanakan aksinya pada 15 Juni 2020 sekitar pukul 15.00 WIB.

Pelaku telah melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) dengan cara masuk ke dalam rumah korban R Hutaean. Pelaku mengcongkel dan merusak engsel serta gembok pintu dengan 1 buah kunci roda kombinasi obeng.

Setelah berhasil masuk, tersangka langsung mengambil 1 unit kulkas merk Thosiba Cool warna abu-abu dan 1 set besi pencetak batu bata yang berada di dalam kamar rumah korban.

Kemudian, dalam melakukan pencurian, tersangka menggunakan sarana atau transportasi berupa mini bus (transport) warna primer merek Suzuki dengan Nomor Polisi BP 1867 TU.

“Yang mana kendaraan tersebut juga dipergunakan untuk mengangkat barang-barang hasil curian yang dilakukan tersangka,” jelas Monang.

Dia menjelaskan, tujuan tersangka melakukan pencurian tersebut karena desakan ekonomi. Selain itu, tersangka juga banyak hutang dan tanggungan seperti uang sewa rumah menunggak, uang sewa transport juga menunggak dan tersangka juga kesal dengan korban.

“Karena korban merupakan teman tersangka memiliki hutang sebesar Rp250 ribu dan pada saat ditagih oleh tersangka, korban selalu mengatakan tidak memiliki uang,” kata Monang.

Untuk menanggung perbuatannya, tersangka AS dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke (5) KUH Pidana, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun.

(san)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *