Tanjungpinang, LintasKepri.com – Bentuk kepedulian terhadap masyarakat, Paslon Nomor urut 1 (satu) Syahrul Rahma Bersama Rakyat (SABAR) berencana menganggarkan dana duka dan insentif pekerja sosial.
Syahrul-Rahma yang merupakan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang dengan nomor urut 1 (satu) itu, akan memberikan santunan berupa insentif bagi pekerja sosial serta santunan duka bagi warga Tanjungpinang yang meninggal dunia.
Pemberian insentif kepada pekerja sosial serta uang duka bagi warga yang meninggal dunia dikemas dalam Program Santunan Masyarakat Syahrul Rahma (Sama-Sama).
“Program ini tidak lahir begitu saja, tapi berdasarkan aspirasi masyarakat yang kemudian dikaji mendalam oleh Tim Pemenangan SABAR dengan melibatkan kalangan profesional,” demikian rilis Tim Pemenangan Syahrul-Rahma yang disampaikan kepada wartawan, Rabu (4/4).
Syahrul menyampaikan, pemberian santunan salah satu program kepedulian terhadap kesejahteraan rakyat sekaligus penghargaan kepada warga masyarakat atas jasa-jasanya yang turut serta mendukung program pembangunan daerah.
Pekerja sosial yang dimaksud Paslon SABAR adalah para Mubaligh, Guru TPQ/Agama lainnya, Guru PAUD, Penyelenggara Fardhu/Kifayah, Imam Mesjid, Penjaga Mesjid/Rumah Ibadah, Penjaga Pos Yandu hingga Penggali Kuburan.
Sedangkan santunan duka atau kematian diberikan kepada warga masyarakat Tanjungpinang yang meninggal dunia, diterima oleh ahli warisnya.
“Jika kami (Syahrul-Rahma) diberikan amanah untuk memimpin Kota Tanjungpinang, semua pekerja sosial yang saya sebutkan tadi akan mendapatkan santunan sebagai bentuk penghargaan atas sumbangsih jasa-jasa mereka,” ucap Syahrul.
“Karena jasa-saja para pekerja sosial ini memang sangat dibutuhkan dalam kehidupan masyarakat, maka program ini sudah menjadi komitmen kami jika masyarakat memberikan kesempatan kepada kami untuk menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang,” tutur mantan Wakil Wali Kota Tanjungpinang periode 2013-2018 ini. i
Rahma yang merupakan calon wakilnya menambahkan, pemberian santunan merupakan salah satu support bagi pekerja sosial yang memberikan pengabdian bagi kepentingan orang ramai.
Begitu halnya dengan pemberian santunan duka/kematian adalah sebuah apresiasi kepada warga masyarakat Tanjungpinang yang turut serta membangun daerah.
“Selama ini, hal-hal seperti pemberian insentif bagi pekerja sosial dan santunan duka bagi warga yang meninggal dunia kurang mendapat perhatian Pemerintah Kota Tanjungpinang. Padahal jasa-jasa mereka cukup besar dalam mendukung pembangunan daerah,” kata mantan anggota DPRD Tanjungpinang ini.
Istri salah satu pengacara ternama ini menyakini, program santunan bagi pekerja sangat dibutuhkan warga yang dapat dimanfaatkan bagi keperluan keluarganya. Termasuk uang duka bagi warga yang meninggal dunia.
Program intensif kepada pekerja sosial apalagi santunan duka, memang program baru bagi Kota Tanjungpinang. Dengan program ini, warga masyarakat Tanjungpinang yang mencakup pekerja sosial akan mendapat penghasilan tambahan untuk menopang kehidupan keluarganya.
Selain itu, warga masyarakat yang meninggal dunia apalagi dari keluarga kurang mampu sepertinya tidak perlu lagi khawatir akan berbagai biaya untuk urusan penguburan jenazah karena akan mendapatkan bantuan dari pemerintah daerah berupa santunan kematian.
Tak hanya itu, masyarakat juga akan menikmati fasilitas “Rumah Singgah” bagi pasien dan keluarganya yang berobat di Batam dan Jakarta.
Rumah singgah ini akan dilengkapi tempat tidur, sarapan pagi berupa kopi, teh dan makanan ringan dengan pelayanan yang layak dari petugas rumah singgah. Bahkan ada juga fasilitas mobil ambulan untuk antar jemput pasien selama berobat.
Program ini akan terealisasi dan dapat dirasakan seluruh warga masyarakat Tanjungpinang jika Paslon Syahrul-Rahma terpilih menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang lima tahun ke depan.
(wae)
Program SABAR sangat bagus, namun harus dicari payungnya, agar mudah dan bisa dipertanggung jawabkan (jangan sampai berurusan dengan hukum), karena setiap penggunaan uang yang dianggarkan melalui APBN maupun APBD tsb harus jelas, terukur dan dapat dipertanggung jawabkan. Bantuan atau insentif tsb berdasarkan Permendagri No.32 tahun 2011 dan dirubah Permendagri No. 39 tahun 2011 dan terakhir Permendagri No. 04 tahun 2016 bantuan insentif atau hibah tsb hanya boleh diberikan satu kali itupun dengan persyaratan yang cukup ketat (sudah banyak pejabat Bupati, Walikota bermasalah dan dihukum). Program yang ditawarkan ini cukup bagus, namun perlu berhati-hati. Sebagai warga masyarakat tanjungpinang, menyambut baik program SABAR ini dan mudah-mudahan sukses. Tq.
Kasihan sekolah2 di swasta..byk nanti yg tutup karena murid ke negeri semua bersekolah..jd byk guru swasta yg nganggur..tolong di peetimbangkan Pak