Kepri Genjot Penerimaan Pajak

Avatar
Rapat Paripurna DPRD bersama Pemprov Kepri, Senin (29/5)
Rapat Paripurna DPRD bersama Pemprov Kepri, Senin (29/5)
Rapat Paripurna DPRD bersama Pemprov Kepri, Senin (29/5)
Rapat Paripurna DPRD bersama Pemprov Kepri, Senin (29/5)

Tanjungpinang, LintasKepri.com – DPRD Provinsi Kepri terus berpikir keras menggenjot penerimaan pajak dari sumber-sumber baru. Untuk merealisasikannya, DPRD dan Pemprov Kepri merevisi Perda Nomor 1 tentang retribusi daerah dan Perda Nomor 8 tahun 2011 tentang pajak daerah. Hal ini merupakan salah satu instrumen pemasukan daerah.

Wakil Ketua Pansus, Surya Makmur Nasution saat membacakan pandangan akhir Pansus mengatakan bahwa ada beberapa sumber pendapatan baru yang menjadi sorotan Pansus. Yang pertama adalah pajak air permukaan dan pemanfaatan ruang laut.

Jika selama ini pajak air permukaan dipungut oleh BP Batam, maka dalam perda ini, pajak air permukaan akan dipungut seluruhnya oleh Pemprov Kepri.

“Khusus air permukaan bahwa selama ini BP Kawasan memungut Rp170 perkubiknya. Dari jumlah itu, BP Batam mendapat alokasi Rp150, dan Pemprov Kepri hanya menerima Rp20. Berdasarkan UU 28 tahun 2009, pajak air permukaan dipungut Pemprov,” kata Surya Makmur saat membacakan pandangan akhir Pansus dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD, Senin (29/5).

Dengan demikian, sambungnya, seluruh pajak permukaan air dipungut oleh Pemprov. Surya juga menampik bahwa perubahan pungutan ini menaikan tarif air yang diterapkan ATB.

“Perlu ditegaskan bahwa dengan ditetapkannya Perda ini, tidak menaikan tarif. Karena yang berubah hanyalah penerima pungutan saja,” tegas Politisi Demokrat ini.

Selanjutnya mengenai pajak progresif kendaraan bermotor. Dalam paripurna ini, Surya mengatakan bahwa pajak progresif dikenakan kepada pemilik kendaraan atas nama yang sama dan dibuktikan dengan nomor induk kependudukan.

“Saya ingin meluruskan komentar rekan kami dimedia tentang pajak progresif. Jadi tidak benar pajak progresif diberikan berdasarkan alamat. Pajak progresif kita kenakan kepada pemilik kendaraan yang memiliki lebih dari satu buah atas namanya sendiri,” tutur Surya.

Selain membahas dua hal tersebut, Perda ini juga memuat tentang pemasukan daerah di sektor pemanfaatan kelautan.

(*)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *