Tanjungpinang, LintasKepri.com – Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Tanjungpinang Riany, diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat terkait penyidikan yang dilakukan Jaksa terhadap dugaan korupsi pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Hari ini kita memanggil dan memeriksa Kepala BP2RD Riany sebagai saksi terkait dugaan korupsi pajak BPHTB,” kata Kepala Kejari Tanjungpinang Ahelya Abustam, melalui Kepala Seksi Intelijen Rizky Rahmatullah, Selasa (17/12) di ruang kerjanya.
Selain Riany, lanjut Rizky, pihaknya juga memeriksa dua orang yakni Kabid Penetapan Pajak Tina Darmasurya, dan mantan Kabid PBB dan BPHTB 2013-2015, Rianto.
“Pemeriksaan ketiga saksi ini dimulai pukul 09.00 WIB, dan sekarang masih berlangsung, kemungkinan akan selesai sore nanti,” katanya.
Rizky menjelaskan, saksi yang diperiksa sama dengan orang-orang yang kemarin dimintai keterangan saat penyelidikan.
“Saksi-saksinya sama dengan yang kemarin saat penyelidikan termasuk tiga orang hari ini yang kita periksa,” kata dia.
Selain itu, lanjut Rizky, akan ada saksi tambahan yang akan dipanggil.
“Ada juga saksi tambahan yang akan kita panggil dalam penyidikan ini,” katanya.
(cho)