Lintas Kepri

Infromasi

Kendalikan Peredaran Narkoba dari Lapas, Iwan Batu Didakwa Pasal Berlapis

Jun 23, 2020
JPU Ristianti Andriani membacakan dakwaan untuk terdakwa Iwan Batu.
JPU Ristianti Andriani membacakan dakwaan untuk terdakwa Irwanto Siagian alias Iwan Batu di Pengadilan Negeri Tanjungpinang dalam sidang kasus narkotika, Selasa (23/6).

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menggelar sidang kasus narkotika dengan terdakwa Irwanto Siagian alias Iwan Batu, Selasa (23/6).

Iwan Batu merupakan narapidana yang mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Tanjungpinang di kilometer 18.

Sidang yang digelar dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ristianti Andriani itu dipimpin oleh Hakim Ketua Guntur Kurniawan.

JPU Ristianti Andriani mengungkapkan, permainan cantik Iwan Batu terungkap setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tanjungpinang menangkap Suyanto alias Ayong di Jalan Brigjen Katamso kilometer 2 pada 24 September 2019 lalu.

Dari penangkapan itu BNN mengamankan barang bukti 1.527 gram sabu dan 1.461 butir pil ekstasi.

“Setelah Ayong diamankan. Ayong mengatakan BB itu punya terdakwa Iwan Batu yang masih merupakan tahanan di dalam Lapas Narkotika Tanjungpinang,” tutur JPU.

Iwan Batu dan Ayong, sambung JPU, sudah kenal saat berada di dalam Lapas Narkotika Tanjungpinang pada 11 September 2019.

Lantaran sudah kenal sejak di dalam Lapas dan Ayong sudah bebas, maka terdakwa Iwan Batu menghubungi Ayong melalui SMS untuk menawarkan pekerjaan mengambil sabu 1 kilogram dan 1.000 butir ekstasi.

Ketika ditawarkan pekerjaan, Ayong setuju lantaran dijanjikan akan diberi upah sebesar Rp50 juta.

“Pada 24 September 2019, Ayong kembali dihubungi terdakwa melalui pesan WhatsApp untuk mengambil sabu dan ekstasi di kilometer 8 atas tepat depan dealer Kawasaki,” kata JPU.

Setelah mengambil sabu dan ekstasi, Ayong langsung membawa ke kos-kosan miliknya di kawasan Tanjung Unggat.

“Setelah sampai di kos-kosan, Ayong ditangkap oleh BNN,” ungkap JPU.

Akibat perbuatannya, Iwan Batu didakwa pasal berlapis, Pasal 112 dan 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Setelah JPU membacakan dakwaan, Hakim Ketua menunda sidang hingga Selasa (30/6) mendatang dengan agenda mendengar keterangan saksi.

(san)

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *