– Satu TKIB Dengan Biaya Rp.1 Juta
Tanjungpinang. LintasKepri.com – Kementerian Sosial RI melalui Petugas Rumah Perlindungan Trauma Centre (RPTC) Tanjungpinang, memulangkan 8 (delapan) Tenaga Kerja Indonesia Bermasalah (TKIB) secara “eksklusif” melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP), Sabtu (23/4) sekira pukul 11.00 WIB.
Diduga kedelapan TKIB tersebut diselundupkan untuk dipulangkan secara ilegal kekampung halamannya Nangro Aceh Darussalam, dengan pembiayaan Rp. 1 juta perorang.
“Saya yang pepnting bisa sampai tujuan, tak masalah lah keluar sikit, cuma satu juta sudah sampai aceh,” kata salah satu TKIB di area parkiran Pelabuhan SBP.
Diketahui, delapan TKIB tersebut adalah Martunis dengan nomor register 39811, Azwa 39815, Mohd.Isa 39807, Yasir 39810, Sayuti Mansur 39809, Mahmuddin 1930, Bismi 2371, dan Muhibus Safri 2370, dengan biaya Pemulangan sebesar Rp.1.100.000 melewati, Pelabuhan SBP Tanjungpinang menuju, Bandar Udara Hangnadim Batam, dan langsung mendarat di Bandar Udara Nangro Aceh Darussalam.
Sebelum berhasil diberangkatkan secara eksklusif, kedelapan TKIB tersebut sudah tercium oleh Tim Intelegent Polres Tanjungpinang di Pelabuhan SBP Tanjungpinang.
“Sudah kita ketahui sebelumnya, permainan ini sudah lama, kita akan kroscek berkasnya,” kata salah satu petugas intel Polres Tanjungpinang kepada media ini.
Selanjutnya, Tim Intel Polres Tanjungpinang melakukan pemeriksaan berkas keberangkatan kepada delapan TKIB itu, ternyata dokumen TKIB itu telah direkomendasikan melalui Surat Persetujuan pemulangan TKIB yang ditandatangani Kepala RPTC Tanjungpinang, tanpa stample.
Sementara, dari keterangan Peksos Dembarkasi Tanjungpinang, Kementrian Sosial RI, Saleh Afif, menjelaskan Pemulangan kedelapan TKIB itu melalui proses asesment terlebih dahulu, sehingga dirinya berani untuk memulangkan mereka yang telah dilengkapi dengan pas tiket boarding maskapai Lion Air, tujuan Jakarta.
“Saya tidak bermaksud untuk apa-apa, ini semua atas permintaan mereka, dan menggunakan biaya pribadi ada yang Rp.1 juta dan ada yang Rp.900 ribu, tergantung mau dipulangkan kemana dengan alasan yang jelas, dan sesuai dengan berita acaranya,” kata Saleh, dihadapan sejumlah Intelegent dan media, di area parkir Pelabuhan SBP Tanjungpinang.
Untuk memastikan itu, LintasKepri.com mencoba mengkonfirmasi Petugas Pemulangan WNI-M dan KPO Deportasi RPTC Tanjungpinang, Kemensos RI, Piter M. Matakena membenarkan Pemulangan tersebut secara langsung atas persetujuan Ketua RPTC Tanjungpinang, meskipun tidak di sertai dengan stample.
“Benar, delapan TKI itu sudah didata dan akan kita laporkan langsung nantinya sesuai dengan berita acara, dan benar biayanya Rp. 1.100.000, itu melalui rekomendasi Ketua RPTC,” jelas Piter saat dihubungi.
Sementara itu, di hubungi terpisah, Ketua RPTC Tanjungpinang, Cristina Purba membenarkan bahwa ada pemulangan TKIB transit dari Pelabuhan SBP. Namun Ironisnya, saat ditanyakan awak media ini terkait surat rekomendasi pemulangan TKIB tersebut, Cristinen belum mengetahui informasi terkait kepulangan delapan TKIB tersebut.
Bahkan, saat ditanya mengenai kebenaran pembiayaan Rp.1 juta per orang saat kepulangan delapan TKIB tersebut, Cristin membantah soal pungutan itu.
“Pemulangan itu gratis, tidak dipungut biaya, masak orang susah mau dibikin susah, tidak ada-tidak ada, saya tidak izinkan itu,” kata Cristin melalui sambunggan telephon.
Namun, sejumlah bukti dilapangan adanya pembayaran dari nominal ratusan ribu rupiah hingga jutaan rupiah telah terjadi berulang kali, diduga adanya oknum yang bermain dalam persoalan pemulangan TKIB ini secara “Ekslusif” dari Kemensos RI. (Aji Anugraha)