Kemenag Tanjungpinang Sudah Izinkan Pelaksanaan Nikah di Rumah

Avatar
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tanjungpinang, Samsutarmidi.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tanjungpinang, Samsutarmidi.

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tanjungpinang sudah memperbolehkan pelaksanaan nikah di rumah.

“Prosesi nikah sudah bisa dilakukan di rumah dimana sebelumnya tidak diperbolehkan karena dalam situasi pandemi COVID-19,” kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tanjungpinang, Samsutarmidi, Kamis (11/6).

Pelaksanaan nikah di rumah dengan catatan menggunakan ruangan yang kecil dengan kapasitas tidak lebih dari 10 orang.

Prosesi akad nikah yang dilaksanakan di rumah tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Prosesi akad nikah yang dilaksanakan di mesjid atau gedung pertemuan diikuti sebanyak-banyaknya 20 persen dari kapasitas ruangan.

“Akad nikah yang dilakukan di mesjid atau gedung pertemuan dihadiri tidak lebih dari 30 orang,” terang Samsutarmidi.

Dia menyebut, Kemenag hanya mengatur proses akad nikah.

“Proses akad nikahnya saja yang kita atur. Kalau pesta nikahnya bukan kita yang mengatur, itu sesuai protokol kesehatan dari pemerintah daerah,” katanya.

Selain itu, akad nikah juga dapat dilaksanakan di KUA selain di rumah.

(cho)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *