Tanjungpinang, LintasKepri.com – Biaya ibadah Umrah naik di tengah pandemi COVID-19. Tarif standar atau referensi dari Rp20 juta naik menjadi Rp26 juta.
Kepala Bidang Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Kepri, Aprizal, menuturkan, kenaikan tarif tersebut sudah berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 777/2020 tertanggal 16 Desember 2020 dan disahkan oleh Menteri Agama periode 2019-2020 Fachrul Razi.
“Iya, kita telah menaikkan tarif ibadah Umrah dari sebelumnya Rp20 juta naik jadi Rp 26 juta. Ini berlaku sesuai Keputusan Menteri Agama terkait penetapan besaran Biaya Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Referensi (BPPIU Referensi),” ujarnya melalui sambungan seluler, Rabu (20/1).
Kenaikan tarif Umrah mencapai Rp6 juta ini, kata Aprizal, sudah termasuk biaya pengurusan test swab dan perlengkapan alat protokol kesehatan.
“Jadi jamaah hanya terima bersih saja. Kan sudah ada Rp6 juta itu dari kenaikkan tarif. Itu sudah termasuk test swab dan sejumlah persyaratan untuk masuk ke Arab Saudi di tengah pandemi COVID-19,” katanya.
Dalam Keputusan Menteri Agama tersebut, Aprizal menyampaikan, penetapan tarif standar Umrah di tengah pandemi meliputi tiga komponen pembiayaan yakni biaya pelayanan jamaah Umrah di Indonesia, biaya pelayanan jamaah Umrah dalam perjalanan, dan biaya pelayanan jamaah Umrah di Arab Saudi.
“Tiga komponen itu turut memperhitungkan biaya penerbangan pulang pergi bagi jemaah dari Indonesia ke Arab Saudi dan sebaliknya,” terangnya.
Angka tersebut, tambah Aprizal, menjadi pedoman wajib bagi Kemenag dan pihak Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Kemenag, kata dia, akan bertugas melakukan pengawasan dan pengendalian kepada PPIU.
“Pengawasan dilakukan agar layanan yang diberikan kepada jemaah sesuai standar pelayanan minimal dan protokol kesehatan COVID-19,” tuturnya.
(san)