Kejati Tunda Pemeriksaan Terhadap Ketua Gapensi Kepri

Avatar
Ketua Gapensi Kepri, Andy Cori Fatahudin.
Ketua Gapensi Kepri, Andy Cori Fatahudin.
Ketua Gapensi Kepri, Andy Cori Fatahudin.

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) menunda pemeriksaan terhadap Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Provinsi Kepulauan Riau, Andy Cori Fatahudin, Jumat (2/6).

Kejati Kepri sebelumnya telah melayangkan surat pemanggilan terhadap Andy Cori Fatahudin untuk didengarkan keterangannya sebagai saksi. Didalam surat itu dijadwalkan pada hari ini sekitar pukul 09.00 WIB.

Pemeriksaan yang tertunda itu terkait kasus dugaan oknum Jaksa bermain proyek.

Kasi Penerangan Hukum pada Asintel Kejati Kepri, Wiwin Iskandar, Jumat, menjelaskan penundaan tersebut atas permintaan Andy Cori Fatahudin dengan beberapa alasan.

“Bersangkutan belum bersedia hari ini untuk dimintai keterangan,” kata dia.

Wiwin menyebut Andy Cori Fatahudin akan dipanggil kembali pada Senin (5/6) sekira pukul 09.00 WIB.

Ia mengatakan, Andy Cori Fatahudin menginginkan semua saksi dan keterlibatan oknum maupun lembaga dalam kasus dugaan pemenangan proyek turut dipanggil secara bersamaan.

“Semuanya dipanggil nanti pada hari Senin (5/6), karena Tim Pengawasan diberi waktu satu minggu untuk menyelesaikan laporan,” kata Wiwin.

Tim Pengawas Kejati Kepri juga telah memanggil oknum Jaksa AN yang diduga bermain proyek di LPSE Kepri. Namun, Kejati Kepri belum dapat memberikan keterangan hasil pemeriksaan.

“Untuk oknum Jaksa tersebut sudah diklarifikasi, kalau hasilnya itu hasil pengawasan, nanti dulu lah,” ungkap Wiwin.

Sementara itu, Andy Cori Fatahudin menyatakan ketidaksiapannya diperiksa Kejati lantaran menginginkan seluruh elemen yang terlibat dalam dugaan kasus pemenangan proyek di LPSE Kepri turut dipanggil Kejati.

“Saya hari ini intinya tidak siap diperiksa dan minta ditunda pada Senin (5/6). Saya minta Pokja 1 dan 4, Kepala LPSE Kepri, oknum Jaksa yang bermain itu juga sama-sama dipanggil, jangan saya saja,” tegas Andy Cori Fatahudin.

Kata dia, saat pemanggilannya tadi hanya berbincang-bincang terkait keterlibatan oknum Jaksa tersebut di Kejari Tanjungpinang dalam memegang sejumlah proyek di Kepri.

Andy Cori menyampaikan segala bukti yang didasari penyampaian informasi dari pemegang kegiatan yakni dua proyek yang tengah dipegang oknum Jaksa melalui Dinas Pendidikan Provinsi Kepri.

“Pemegang Kegiatan Dinas sendiri yang menyampaikan kepada saya. Sementara oknum Jaksa dalam keterangan di Kejati mengaku mengawasi Proyek Dinas Kominfo Kepri, jadi ini perlu didudukkan,” tuturnya.

Andy Cori mengatakan dua item proyek tersebut sebenarnya proyek dengan nominal kecil. Dia heran kenapa oknum Jaksa bisa bermain proyek.

“Saya heran kok bisa ada oknum Jaksa yang bermain di proyek-proyek kecil seperti ini. Dan ini sudah A1, saya tidak takut untuk mengungkapkannya,” tegasnya lagi.

Selain itu, Gapensi Kepri bersama sejumlah asosiasi lainnya yang berada di Kepri tengah mempersiapkan Juknis untuk menyurati KPPU dan Kejagung Kepri.

“Kita juga sedang menyusun konsep Juknisnya, kalau bukan sekarang, terus mau kapan lagi,” ungkapnya.

Andy Cori mengatakan, permasalahan mendasar pelaporan Gapensi Kepri kepada Kejagung RI dan KPPU adalah menurunnya kepesertaan perusahaan kontraktor untuk bergabung ke Gapensi. Penurunan itu diduga disebabkan adanya persaingan usaha yang tidak sehat.

“Tahun 2014, Gapensi menaungi 1.000 perusahaan, 2015 turun menjadi 800 perusahaan, 2016 turun 400 perusahaan dan 2017 tinggal 240 perusahaan yang mengurus SBU dan KTAnya. Dan ini yang terjadi, semua gulung tikar dan ini yang kita tidak mau,” katanya.

(Iskandar)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *