Kepri, LintasKepri.com – Kasus penggelapan puluhan mobil yang dilakukan oknum perwira Polres Bintan, Iptu Hiswanto Ady bersama rekannya Arahman dan Samsu Bahri yang merupakan warga sipil, saat ini telah dilimpahkan oleh Polda Kepri ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Riau.
Pelimpahan tersebut dibenarkan oleh Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Kepri Arif Zahrulyani, Selasa, (2/6).
“Iya sudah dilimpahkan ke kita. Kita sudah menerima SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) dari Polda Kepri beberapa minggu lalu,” tutur Arif melalui rilisnya di grup jurnalis.
Dengan diterimanya SPDP, Arif telah menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani kasus tersebut.
“JPU-nya Al Simamora dan Andi Muhammad Arief. Tersangka melanggar pasal 372 dan 378 jo pasal 55 KUHP dengan barang bukti sebanyak 27 unit mobil,” terang Arif.
Sebelumnya, Polda Kepri telah mengamankan 3 orang pelaku penggelapan mobil yang melibatkan salah satu oknum perwira Polres Bintan, Iptu Hiswanto Ady.
Dari pemeriksaan yang diungkapkan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt, sekitar 83 unit mobil dengan segala jenis digelapkan tersangka.
Modus dilakukan tersangka, kata Harry, adalah menawari kendaraan dari leasing atau showroom kepada pembeli dengan memalsukan dokumen kendaraan tersebut.
“Perbuatan ini sudah hampir kurang lebih 3 tahun dilakukan oleh tersangka bersama rekan-rekannya yang lain,” kata Harry dalam rilisnya baru-baru ini.
(san)