Tanjungpinang, LintasKepri.com – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) resmi dilaporkan oleh Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Tanjungpinang ke Komisi Kejaksaan dan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kamis (14/4).
Ketua JPKP Tanjungpinang, Adiya Prama Rivaldi, menuturkan, pihaknya melaporkan Kejati Kepri ke Jamwas Kejagung RI lantaran tidak puas atas laporan dugaan korupsi Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara (TPP ASN) yang diduga melibatkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Rahma-Endang Abdullah, dihentikan penyelidikannya.
“Kami belum puas dengan hasil penyelidikan Kejati Kepri terkait kasus Dugaan Korupsi TPP ASN Tanjungpinang,” tegas Adiya.
Ia berharap Komisi Kejaksaan dan Jamwas Kejagung RI untuk segera mungkin menindaklanjuti laporan pihaknya supaya kasus dugaan korupsi tersebut dapat diketahui hasilnya.
“Apa yang kami lakukan ini merupakan langkah hukum lanjutan. Dan meminta Kejagung RI untuk memeriksa Kejati Kepri terkait pemberhentian penyelidikan dugaan korupsi tersebut,” tegas Adiya lagi.
Seperti diketahui, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang dilaporkan oleh Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Tanjungpinang ke Kejati Kepri atas dugaan tindak pidana korupsi pada 12 Oktober 2021 lalu.
Dalam laporannya saat itu, JPKP menduga Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Rahma-Endang Abdullah melakukan korupsi dengan dasar Perwako nomor 56 tahun 2019, dana transfer umum, dana alokasi umum tahun 2021 dengan membuat kebijakan Perwako tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Namun, setelah kurang lebih lima bulan melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi yang di laporkan JPKP Tanjungpinang, Kejati Kepri menghentikan proses penyelidikan tersebut pada 22 Maret 2022 dengan alasan tidak ditemukannya unsur pidana korupsi.
(dar/san)