Tanjungpinang, LintasKepri.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepri, Rabu (28/12) menggelar Pers Gathering dengan wartawan media cetak, elektronik dan Online di Aula Kejati Kepri, Senggarang Tanjungpinang.
Kepala Kejati Kepri Yunan Harjaka SH,MH dalam sambutannya mengatakan sejak 32 hari menjabat Kejati Kepri berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kejaksaan Agung RI, sesampainya di Tanjungpinang telah berniat melakukan pertemuan dengan Insan Pers.
Meskipun dirinya sudah bertemu dengan Lantamal IV Tanjungpinang, dan Danrem 033/WP serta Polda Kepri sebelumnya.
Kajati Kepri didampingi Wakajati Kepri Asri Agung Putra SH,MH dan sejumlah pejabat dilingkungan Kejati Kepri secara langsung, meminta dukungan insan pers untuk bekerjasama dalam penegakan hukum di wilayah Kepulauan Riau.
Acara yang dimulai pada pukul 10.30 WIB, berlangsung tanya jawab antara awak media dengan Kepala Kejati Kepri seputar perkara hukum yang ada di Kepri.
“Dalam penegakan hukum di Kepri harus ada kepastian hukum,” sebut Yunan Harjaka.
Aspidsus Kejati Kepri Veritas SH.MH mengatakan, saat ini Kejati Kepri berdasarkan perkara yang masuk dan di tangani, dan total perkara penyidikan hingga eksekusi di Kejati sebanyak 25 Penyelidikan, dan 18 perkara Penyidikan.
Sedangkan tahap eksekusi ada 23 perkara, dan kerugian negara tahap penuntutan yang di tangani Kejati sebesar Rp 2,2 miliar.
“Untuk Kasus penuntutan dari Kejati Kepri ada sekitar 13 perkara, sedangkan Polri 12 perkara,” katanya. (Iskandar)