Kejati Kepri Belum Panggil Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang Soal TPP ASN

Avatar
Ketua Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP), Adiya Prama Rivaldi saat melaporkan kasus dugaan penyalahgunaan anggaran TPP ASN ke Kejati Kepri, pada Kamis (14/10) lalu.
Ketua Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Tanjungpinang, Adiya Prama Rivaldi, saat melaporkan kasus dugaan penyalahgunaan anggaran TPP ASN ke Kejati Kepri, pada Kamis (14/10) lalu.

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) hingga kini belum juga memanggil Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Rahma-Endang soal penyalahgunaan anggaran pada Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kasus itu dilaporkan Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) pada Kamis (14/10) lalu.

Ketua JPKP Tanjungpinang, Adiya Prama Rivaldi, mengungkapkan akan melakukan aksi yang lebih dalam di Kejati Kepri yaitu dengan menggalang aksi lebih lama.

“Jika dalam minggu ini wali kota dan wakil wali kota tidak juga dipanggil untuk menindaklanjuti perkembangan dugaan korupsi TPP ASN, maka dalam waktu 3 hari ke depan kami akan melakukan aksi bermalam hingga berkemah di depan kantor Kejati Kepri,” tegasnya.

Adiya juga menuturkan akan melayangkan surat aksi bermalam di Kejati Kepri ke pihak kepolisian setempat.

“Hari ini kami akan langsung melayangkan surat ke Polres Tanjungpinang untuk melakukan aksi yang lebih lama yaitu dengan bermalam hingga pemanggilan berlangsung,” katanya lagi.

Adiya juga sudah tidak percaya lagi dengan Kejati Kepri karena dinilai tidak bisa menegakkan keadilan dengan seadil-adilnya. JPKP juga kecewa dengan Kejati Kepri karena terlalu banyak berbohong kepada publik.

“Dari Kasi Penkum berjanji akan memanggil dalam waktu 7 hari. Terus Kepala Kejati Kepri juga berkata akan segera memanggil dalam waktu dekat. Tapi semua itu hanya ucapan belaka,” tegasnya lagi.

Laporan yang Adiya buat lantaran pihaknya mencium adanya aroma penyalahgunaan anggaran pada Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Pemerintah Kota Tanjungpinang.

“Kita minta Kejati menelusuri dugaan penyalahgunaan anggaran oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang pada anggaran TPP,” ujarnya.

Adi menilai terdapat kejanggalan pada Peraturan Wali Kota (Perwako) nomor 56 tahun 2019 tentang Pembayaran TPP Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Perwako yang belum bernomor tahun 2021 tentang tata cara pembayaran TPP ASN.

Dalam Perwako tersebut, wali kota dan wakil wali kota turut menikmati anggaran TPP. Padahal dalam Undang-undang ASN nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, profesi bagi Pegawai Negeri Sipil adalah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

Pada Pasal 122 di undang-undang yang sama, disebutkan bahwa wali kota dan wakil wali kota merupakan pejabat negara.

Berdasarkan hal itu Adiya menganggap wali kota dan wakil wali kota bukan merupakan ASN.

“Tidak layak untuk mendapatkan anggaran tersebut,” ungkapnya.

Penyalahgunaan anggaran TPP itu terjadi pada anggaran tahun 2020 dan 2021 dengan nominal mencapai Rp3,9 miliar.

“Anggaran tahun 2020 kisaran Rp1 miliar lebih, dan 2021 Rp2 miliar lebih,” ucapnya.

Menurut Adiya, wali kota dapat terindikasi dalam dugaan tindak pidana korupsi serta bertindak untuk memperkaya diri sendiri.

Dalam laporannya, Adi turut menyerahkan berkas pendukung seperti Perwako, surat laporan, RKA tahun 2021, dan poin-poin penting penetapan TPP berdasarkan Keputusan Menterian Dalam Negeri (Kemendagri) nomor 061-5449 tahun 2019, Keputusan Presiden (Kepres) nomor 68 tahun 2001 tentang perubahan Kepres nomor 168 tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu, PP RI nomor 109 tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, dan berkas pendukung lainnya.

(dar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *