Tanjungpinang, LintasKepri.com – Kejaksaan Negeri Tanjungpinang telah menemukan kerugian negara atas dugaan korupsi pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Tanjungpinang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari), Ahelya Abustam, melalui Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Aditya Rakatama, mengatakan, setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri mengeluarkan hasil audit, diketahui kerugian mencapai Rp3 miliar.
Kejari juga sedang mengumpulkan beberapa alat bukti untuk memperkuat unsur korupsi, perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang.
“Saat ini kita sedang mendalami itu,” ujar Aditya Rakatama, Rabu (16/9).
Dia juga mengaku telah mengantongi nama pelaku. Penetapan tersangka pun tinggal menunggu waktu.
“Insya Allah sudah, sekarang memperkuat lagi supaya rapi dan bersih,” katanya.
(san)