Tanjungpinang, LintasKepri.com – Kasus dugaan korupsi peningkatan kualitas permukiman kumuh Kota Tanjungpinang di Kawasan Senggarang-Kampung Bugis tahun 2020 saat ini tengah diusut oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Pembangunan tersebut menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 sebesar Rp34.107.483.783. dengan pemenang PT Ryantama Citrakarya Abadi.
Kepala Kejari Tanjungpinang, Joko Yuhono, menuturkan, penyidik telah selesai melakukan penyelidikan dugaan kasus korupsi tersebut. Dari penyelidikan itu ditemukan alat bukti yang cukup dan pihaknya telah menaikkan ke tahap penyidikan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan maka perkara ini kita naikkan menjadi penyidikan,” ujarnya kepada sejumlah awak media, Rabu (1/9) di Kantor Kejari Tanjungpinang.
Joko menjelaskan, pihaknya akan kembali memanggil sejumlah saksi yang telah dimintai keterangan pada tahap penyelidikan.
Saksi yang diperiksa diantaranya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kontraktor, mandor dan Satuan Kerja (Satker) Kementerian Pekerjaan Umum Provinsi Kepri dan pihak lain yang terlibat.
“Ada puluhan saksi yang akan kita periksa kembali,” katanya.
(dar)