Tanjungpinang, LintasKepri.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang melakukan tes urine narkotika terhadap 30 pegawainya berkerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) setempat, Kamis (22/10).
“Hari ini kita melaksanakan tes urine sesuai instruksi presiden serta surat Direktur Narkotika Kejaksaan Agung RI dalam memberantas narkotika di Indonesia,” kata Kepala Kejari Tanjungpinang, Ahelya Abustam.
30 pegawai kejaksaan diambil urinenya untuk dilakukan pengecekan apakah kedapatan memakai narkoba atau tidak.
Ahelya mengungkapkan, hasil tes nantinya bila kedapatan ada pegawai yang positif, maka akan ditindak lanjuti
“Kita akan menindak lanjuti apabila ada yang positif. Sekiranya itu pengguna dan hanya coba-coba maka kita serahkan kepada BNN untuk direhab. Namun bila ternyata sudah terlibat lebih jauh akan kita proses hukum,” tegasnya.
Ahelya berharap semua pegawainya negatif dari narkoba. Mengingat narkotika merupakan musuh semua pihak karena dapat merusak anak bangsa.
Di tempat yang sama, Kepala BNN Kota Tanjungpinang, AKBP Darsono, menuturkan, kegiatan itu merupakan upaya bersama dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di Tanjungpinang.
“Narkotika ini musuh kita bersama yang harus diberantas. Bukan hanya Kejaksaan saja kita melakukan kerja sama tes urine ini. Semua FKPD sudah mempunyai MoU dengan BNN dalam melakukan test urine,” ujarnya.
Kerja sama dengan FKPD dalam memberantas narkotika sudah dilakukan dengan cara tes urine.
“Bila nanti pada saat tes diketahui hasilnya ada yang positif, kita rehab,” tegas Darsono.
(cho)