Kejari Tanjungpinang Pastikan Dalam Waktu Dekat Tahan Tersangka BPHTB

Avatar
Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.
Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Tersangka kasus dugaan korupsi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan bangunan (BPHTB) pada Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Tanjungpinang, Yudi Ramdani dalam waktu dekat akan ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Yudi Ramdani merupakan salah satu dari 272 pejabat eselon III dan IV yang dilantik oleh Wali Kota Tanjungpinang Rahma untuk menempati jabatan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Ia dilantik oleh Rahma sebagai Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan dan Jaminan Sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Tanjungpinang, Selasa (19/1).

Menanggapi hal itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Ahelya Abustam melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Aditya Rakatama, menuturkan, pihaknya menghormati keputusan Rahma yang melantik Yudi Ramdani.

Menurutnya, sebagai kepala daerah, Rahma mempunyai kewenangan penuh dalam mengambil kebijakan di pemerintah daerah.

“Kita menghormati keputusan beliau (Rahma). Karena beliau kepala daerah yang mempunyai kewenangan penuh di pemerintah daerah,” ujar Aditya Rakatama, Rabu (20/1).

Meskipun menghormati keputusan Rahma, Raka (sapaan akrabnya) menegaskan, dalam waktu dekat akan menahan Yudi Ramdani untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kita sekarang masih melengkapi berkas dan administrasi kasus tersangka. Karena, saat kita lakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri, tidak hanya sekedar pemeriksaan saksi saja, tapi proses administrasi dan pemberkasan harus dilengkapi,” ujar Raka.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menetapkan Kabid Aset BPKAD Pemko Tanjungpinang, Yudi Ramdani sebagai tersangka dugaan korupsi pajak BPHTB.

Kerugian negara diperkirakan sebesar Rp3,33 miliar. Kerugian negara sebesar itu merupakan hasil perbuatan Yudi Ramdani dari tahun 2018 sampai September 2019.

(san)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *