Tanjungpinang, LintasKepri.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang, Joko Yuhono, menggelar konferensi pers terkait capaian kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) sepanjang 2021 di Aula Kejari Tanjungpinang, Jalan Basuki Rahmat, Kota Tanjungpinang, Minggu (7/11).
Dalam konferensi pers itu, Joko Yuhono didampingi Kepala Seksi Intelijen, Bambang, Kepala Seksi Pidana Khusus, Dasril, Kepala Seksi Pidana Umum, Sudiharjo, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Bob Sulistian.
Untuk capaian kinerja Seksi Intelijen yakni telah melakukan kegiatan penyuluhan hukum kepada siswa SMP Negeri 10 dan Paskibraka Tanjungpinang.
“Selain itu kita juga menggelar dialog interaktif Jaksa Menyapa di Radio dan Televisi,” ujar Kasintel, Bambang.
Bambang melanjutkan, pihaknya juga memberikan penerangan hukum untuk warga di Kelurahan Tanjungpinang Timur.
Selain memberikan penyuluhan hukum dan penerangan hukum, Bambang menegaskan jika pihaknya juga melakukan penyelidikan terhadap beberapa kasus dugaan penyalahgunaan keuangan.
“Kasus dugaan penyalahgunaan keuangan di PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB) pada tahun 2017-2019 yang diduga dilakukan oleh karyawan atau pejabat setempat sudah ditingkatkan ke proses penyidikan dan kita limpahkan ke Seksi Pidana Khusus,” kata Bambang.
Tidak hanya itu, Seksi Intelijen juga menyelidiki kasus piutang usaha berupa perjanjian kerjasama SPKS dengan pihak-pihak yang diduga fiktif pada tahun 2017-2019 yang dilakukan oleh pejabat PT TMB.
“Kasus ini masih proses pengumpulan data dan keterangan,” kata Bambang.
Dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam pengalihan aset yang diindikasi ada jual beli aset milik Pemerintah Kota Tanjungpinang yang dilakukan oleh oknum lurah dan camat pada oknum Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau pun tidak luput juga untuk diselidiki. Namun kasus ini masih tahap klarifikasi.
“Kami juga menyelidiki dugaan penyalahgunaan keuangan di RSUD Kota Tanjungpinang. Dan ini masih tahap klarifikasi,” tegas Bambang.
Sedangkan untuk Seksi Pidana Khusus, capaian kinerja yang dituturkan oleh Kasipidsus Dasril yakni telah melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana korupsi pada pemeliharaan gedung, uang makan dan perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Tanjungpinang dari tahun 2017-2019.
“Masih dalam penyelidikan dan kita sudah periksa 48 orang saksi,” kata Dasril.
Seksi Pidana Khusus juga menyelidiki kasus tindak korupsi pada pengerjaan kualitas pada lingkungan kumuh Kota Tanjungpinang kawasan Senggarang dan kampung Bugis.
“Dari penyelidikan kita naikkan ke penyidikan,” kata Dasril.
Tidak hanya penyelidikan, Seksi Pidana Khusus juga telah melakukan penyidikan terhadap kasus BUMD PT Tanjungpinang Makmur Bersama.
“Dalam waktu dekat kita akan mendapat hasil. Kalau ada kerugian baru kita bisa tentukan siapa yang bertanggung jawab atas perbuatan itu di kasus PT TMB. Ini limpahan dari Intelijen yang sebelumnya dilakukan sidik oleh Intelijen dan kita yang lakukan penyidikan,” tutur Dasril.
Sedangkan untuk penuntutan, Seksi Pidana Khusus telah melakukan penuntutan terhadap kasus korupsi BPHTB di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Tanjungpinang dengan terdakwa Yudi Ramdani.
“Kita tuntut 8 tahun penjara. Namun diputus hakim 5 Tahun penjara. Kini dalam proses banding,” ungkap Dasril.
Untuk eksekusi tersangka kejahatan, Pidana Khusus juga telah mengeksekusi 13 orang yang juga masuk dari limpahan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
“Dari kasus Energi Sumber Daya Mineral dan Dinas Pendidikan,” tutur Dasril.
Kemudian capaian kinerja Seksi Pidana Umum, dari bulan Januari 2021 sampai November 2021 telah menangani sebanyak 196 perkara.
“Dari 196 perkara dan sudah diselesaikan sebanyak 160 perkara sisanya belum selesai karena masih dalam perkara. Dari kasus semua yang ditangani, Perkara Narkotika yang paling banyak,” katanya.
Terakhir, untuk Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) pada tahun 2021 ini telah berhasil mengembalikan aset Kota Tanjungpinang yang dalam 20 tahun terakhir ini dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten Bintan.
(dar/san)