Kejari Tanjungpinang Panggil Perusahaan Nunggak Iuran BPJSTK

Avatar

img-20170726-wa0043Tanjungpinang, LintasKepri.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, mulai melakukan pemanggilan terhadap 51 perusahaan yang menunggak pembayaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK).

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun) Kejari Tanjungpinang, Noly Wijaya menyebut bahwa pemanggilan ini dimulai dari 26 Juli sampai 02 Agustus 2017.

“51 perusahaan yang akan kami panggil ini atas ketidakpatuhan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan,” ucap Noly Wijaya, Rabu (26/7).

Kata dia pemanggilan ini sesuai dengan peraturan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 bahwa pemberi kerja wajib memungut iuran dan menyetorkannya ke BPJS Ketenagakerjaan.

“Jika hal tersebut dilnggar, maka ada pidana disana dimana hukuman pidana paling sedikit 10 Tahun dan Denda 1 Miliar,” tegasnya.

(Iskandar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *