Tanjungpinang, LintasKepri.com –Kejaksaan Negeri (Kejari)Tanjungpinang melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) tahun 2016 hingga 2017 berikut kosmetik ilegal, Selasa (7/11).
Kepala Kejari Tanjungpinang, Harry Ahmad Pribadi, Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro, Kapolres Bintan, AKBP Guntur, dan instansi hukum terkait hadir serta ikut melakukan pemusnahan barang bukti dihalaman Kantor Kejari Tanjungpinang dengan cara dibakar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang melalui Kepala Divisi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Supardi mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu-sabu, ganja dan kosmetik ilegal yang di sita dari tahun 2016 hingga 2017.
“Kami memusnahkan narkotika jenis ganja dan sabu sekitar 1,402 gram, dan juga 123 jenis kosmetik ilegal yang di sita dari tahun 2016 hingga 2017 yang telah Inkracht,” katanya.
Untuk tahun 2016, sambung Supardi, ada 25 kasus narkotika dan 2017 naik sebanyak 52 kasus, yang masing-masing kasus tersebut satu terdakwa.
“Jumlah terdakwa ada 77 orang untuk kasus narkotika dan 1 orang terdakwa kasus kosmetik ilegal,” kata dia.
Selain barang bukti narkotika, pihak Kejari juga mengamankan sepeda motor. Hanya saja sepeda motor tersebut tidak dilelang namun dikembalikan ke pemiliknya.
“Kalau handphone seluler tidak ada, kalau kendaraan bermotor sendiri kami kembalikan kepada yang punya,” kata Supardi.
Ditempat yang sama, Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah yang turut hadir diacara pemusnahan kali ini mengapresiasi atas kinerja Kejari Tanjungpinang dan instansi hukum yang telah bekerja melawan narkotika di Kota Tanjungpinang.
“Saya apresiasi, dan saya juga mengajak masyarakat Kota Tanjungpinang agar dapat memerangi narkotika terutama untuk muda mudi yang ada di kota ini,” tuturnya.
(Iskandar)