Kejari Tanjungpinang Belum Juga Tetapkan Tersangka Korupsi di BUMD

Feb 8, 2017
Kepala Kejari Tanjungpinang, Harry Ahmad Pribadi.
Kepala Kejari Tanjungpinang, Harry Ahmad Pribadi.
Kepala Kejari Tanjungpinang, Harry Ahmad Pribadi.

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang hingga kini belum juga mengumumkan para tersangka yang diduga terlibat dalam perkara kasus dugaan korupsi penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Tanjungpinang zaman kepemimpinan Eva Amalia meski puluhan saksi telah diperiksa.

Bahkan, Eva Amalia telah beberapa kali diperiksa oleh penyidik Kejari. Selain itu juga, Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Suparno dan Kepala BLH Tanjungpinang, Yuswandi juga turut dipanggil sebagai saksi belum lama ini.

Dugaan kasus korupsi di BUMD Kota Tanjungpinang ini dari dana APBD 2013-2014 senilai Rp4,1 miliar, dan Eva Amalia pada saat itu menjabat sebagai Dirut.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Harry Ahmad Pribadi dikonfirmasi terkait kapan akan diumumkan nama-nama tersangka mengatakan bahwa penetapan status tersangka tergantung dari proses yang sedang berjalan.

“Inikan proses hukum sedang berjalan, apalagi menyangkut nama baik dan hak asasi setiap orang, maka perlu dilakukan dengan sangat hati-hati,” ungkap Harry, Rabu (8/2) siang.

Kata dia saat ini penyidikan terhadap kasus tersebut terus dilakukan oleh penyidik.

“Tunggu saja prosesnya yang sedang berjalan,” tutupnya.

Sebelumnya, Direktur Utama (Dirut) BUMD Kota Tanjungpinang, Eva Amalia telah diberhentikan oleh Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah beberapa waktu yang lalu secara tidak hormat.

Ia dipecat karena tak mampu menyelesaikan LKPj. Meskipun telah diberhentikan, Eva Amalia tetap harus mempertanggungjawabkan LKPj selama kepemimpinannya.

Hasil audit keuangan juga harus minta pengembalian. Sebagai contoh penyebab belum tuntasnya LKPj mantan Dirut BUMD Tanjungpinang ini yakni ada kerjasama dengan pihak ketiga seperti menyangkut masalah pembangunan tower yang nyatanya tidak ada.

Mirisnya lagi, sekian tahun melakukan kerjasama justru BUMD berhutang. Seperti modal tak balek, untung tak ada, malah hutang kerjasama dengan pihak tower senilai Rp1,4 miliar.

(Suaib)

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *