Kejari Tanjungpinang Belum Juga Tetapkan Tersangka Dugaan Penggelapan Pajak di BP2RD

Avatar
Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.
Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Sudah berjalan 9 bulan dugaan kasus penggelapan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Tanjungpinang senilai Rp1,2 miliar. Namun, hingga kini belum juga ada yang ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Kasus BPHTB ini mencuat ke publik dan ditangani oleh Kejari Tanjungpinang sejak Oktober 2019 dan sudah berjalan 9 bulan hingga Juli 2020.

Pada proses penyelidikan sudah ada sekitar 14 saksi yang diperiksa dan dimintai keterangan oleh kejaksaan dan akhirnya proses hukum ini naik ke tahap penyidikan dan ditangani oleh Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang.

Saat dikonfirmasi mengapa kasus BPHTB ini belum juga ada tersangka, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjungpinang, Aditia Rakatama, menuturkan masih dalam proses untuk memenuhi alat bukti 184 KUHAP.

“Masih proses mas, dalam upaya memenuhi alat bukti dan menunggu hasil audit BPKN keluar,” ucapnya.

Aditia menuturkan sudah 35 saksi yang diperiksa dan dimintai keterangan saat proses penyidikan,

“Sudah 35 saksi kita panggil dari pihak-pihak terkait terhadap kasus yang sedang kita tangani,” ungkapnya.

Aditia belum bisa memastikan kapan akan ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Hanya saja, kata dia, kejaksaan ingin secepatnya.

“Kita tetapkan tersangka setelah alat bukti semuanya lengkap. Namun, kita belum bisa memastikan kapan. Yang jelas secepatnya,” katanya.

(cho)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *