Natuna, LintasKepri.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna, untuk yang kesekian kalinya, berhasil menyelamatkan uang negara.
Kali ini, uang sejumlah Rp 500 juta tersebut, berhasil didapatkan Kejari, dari pemberian uang denda subsider 3 bulan, dari seseorang bernama Paul Stephen Cottrell Dormer, lantaran tersandung kasus hukum pidana.
Pria berkebangsaan Australia tersebut, dihukum dan didenda, lantaran telah melakukan pembalakan liar di daerah Pulau Bawah, Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA), Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), pada 2017 lalu.
Hal ini disampaikan oleh Kejari Natuna, Juli Isnur Boy, SH.MH, saat menggelar konfernsi pers diruang kerjanya, pada Rabu (24/10/2018) siang.
“Kalau nggak bayar subsider tiga bulan, terpaksa diganti dengan kurungan badan selama tiga bulan,” ujar Juli, kepada sejumlah awak media.
Juli mengatakan, kayu illegal yang di babat pelaku di hutan lindung di KKA, akan digunakan pelaku untuk membangun resort mewah dikawasan wisata Pulau Bawah.
“Sisa kayu yang berhasil kita amankan, sudah di lelang sebesar Rp 52 juta,” katanya.
Lelaki yang sudah menyandang status Haji tersebut menambahkan, bahwa awalnya sang pelaku dituntut dengan kurungan selama 2 tahun. Namun karena pihak tersangka melakukan banding, akhirnya vonis tersebut menjadi 1 tahun.
“Tersangka sudah menjalani kurungan di Lapas Tanjungpinang. Kira-kira bulan Desember atau Januari ini, sudah bebas,” imbuhnya.
Penyerahan denda ini, dilakukan langsung oleh Okto Estomihi Saragih, yang merupakan kuasa hukum Paul Stephen Cottrell Dormer.
Sejak bulan Januari hingga Oktober 2018, pihak Kejari Natuna telah berhasil menyelamatkan uang negara sekitar Rp 2 milyar.
Laporan : Erwin Prasetio