Tanjungpinang, LintasKepri.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) dikabarkan tengah melakukan penyelidikan dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Tanjungpinang.
Dilansir dari barometerrakyat.com, kasus yang diselidiki terkait dana reses tahun anggaran 2017-2019, dugaan surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif dan penyalahgunaan biaya makan dan minum.
Penyidik Kejari sudah melakukan pemanggilan untuk klarifikasi kepada sejumlah pihak diantaranya anggota DPRD Tanjungpinang periode 2014-2019.
Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Dasril, membenarkan terkait penyelidikan tersebut. Ia menyampaikan penyelidikan itu dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat.
“Ada sejumlah pihak sudah kita minta klarifikasi,” tuturnya, Selasa (24/8).
Hanya saja Dasril belum menjelaskan secara rinci perihal penyelidikan kasus tersebut. “Nanti akan kami sampaikan perkembangan selanjutnya,” katanya.
(sumber: barometerrakyat.com)