Tanjungpinang, LintasKepri.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang Kepulauan Riau, menunda pemeriksaan terhadap Kepala DPPKAD setempat Darmanto.
Seharusnya Darmanto dipanggil dan diperiksa pada Rabu (30/10) pukul 14.00 WIB bersama dengan Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Tanjungpinang Riany terkait dugaan kasus penggelapan pajak BPHTB yang dilakukan oleh oknum ASN inisial Y senilai Rp1,2 miliar.
Kasi Intel Kejari Tanjungpinang Rizky Rahmatullah, membenarkan penundaan pemeriksaan terhadap Kepala DPPKAD Kota Tanjungpinang Darmanto.
“Ya kita tunda pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” ucapnya.
Darmanto belum dapat diperiksa karena menghadiri acara di Batam hingga Jumat (1/11).
“Yang bersangkutan meminta kepada kita untuk ditunda karena sedang menghadiri acara di Batam hingga hari Jumat,” kata Rizky.
Kejari Tanjungpinang berencana jadwal ulang memanggil Darmanto pada Rabu (6/11) mendatang.
“Pemanggilan dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan kita jadwal ulang pada Rabu mendatang,” tutup Rizky.
(cho)