Tanjungpinang, LintasKepri.com – Satnarkoba Polres Tanjungpinang berhasil meringkus dua oknum pegawai di Tanjungpinang karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.
Dua oknum itu yakni AF berdinas di Dinas Perikanan Pemkot Tanjungpinang berstatus ASN. Kemudian seorang honorer yang bekerja di Dinas BPKAD Provinsi Kepri berinisial LH.
“Pelaku LH berhasil kita ringkus di salah satu hotel yang berada di kilometer 6 Tanjungpinang,” kata Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju, Senin (21/9).
Polisi berhasil mengamankan barang bukti satu paket sabu dari saku celana LH. Barang haram itu ditemukan saat dilakukan penggeledahan.
Kemudian, lanjut Ronny, pihaknya melakukan pengembangan atas kasus tersebut. Dan atas pengakuan dari pelaku, barang haram itu dibeli dari AF.
“Pelaku AF berhasil kita amankan di rumahnya di Perumahan Taman Griya Lestari. Dan dari tangan AF kita berhasil menemukan 12 paket sabu dengan berat 3,9 gram,” terangnya.
Selain sabu, sambung Ronny, pihaknya juga menemukan timbangan digital, seperangkat alat hisab sabu/bong, plastik bening, gunting stainless warna silver, handphone dan kotak yang digunakan untuk menyimpan sabu.
“Barang haram ini menurut pengakuan pelaku diperoleh dari seseorang yang hingga saat ini masih dalam pencarian kita,” ungkapnya.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat 2, 114 ayat 2 Juncto 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
(cho)