Tanjungpinang, LintasKepri.com – Pengamat hukum, Suherman, mempertanyakan dasar hukum Wali Kota Tanjungpinang Rahma yang melarang masyarakat membeli elpiji 3 kg di tingkat pengecer.
Ia angkat bicara setelah Rahma memberikan pernyataan di salah satu media online di Tanjungpinang.
Menurutnya, dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, tidak ada larangan atau aturan untuk masyarakat agar tidak berbelanja di suatu tempat.
“Atas dasar aturan hukum apa wali kota berani membuat statement melarang untuk membeli suatu barang. Hak membeli suatu barang itu sudah diatur di dalam UU Perlindungan Konsumen dan dia (Rahma) tidak berhak melarang orang untuk membeli sesuatu kecuali barang itu melangggar undang-undang,” tegas Suherman, Kamis (28/1).
Ia juga menilai jika kebijakan itu sangat menyusahkan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan. Karena, pangkalan gas memiliki jam kerja yang sudah ditentukan sehingga masyarakat tidak bisa membeli 24 jam di pangkalan.
“Jam kerja (pangkalan gas) sangat terbatas. Ketika masyarakat membutuhkan gas dan sulit didapat karena pangkalan tutup, pasti mencari ke pengecer,” katanya yang merupakan lulusan Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) ini.
Meskipun ada perbedaan harga di tingkat pangkalan dengan pengecer, Suherman tidak mempermasalahkan. Ia mencontohkan, ketika orang menjual minyak bensin botolan secara eceran di warung, Presiden tidak mempermasalahkan ataupun melarang masyarakat untuk tidak beli bensin di tingkat pengecer.
“Karena mungkin Presiden paham. Masalahnya itu bukan pada harga di pengecer. Tapi diduga ada sekelompok orang yang bermain atau menimbun gas untuk dijadikan bisnis (mafia gas). Nah yang begini harus segera disikapi. Bukan pengecer sasarannya. Karena mereka untungnya pun gak besar. Jadi wali kota seakan menyalahkan pengecer (kaum kecil),” tegas Suherman.
Suherman meminta agar di masa pandemi COVID-19 ini, wali kota dapat membantu meningkatkan perekonomian kaum kecil. Bukan mempersulit ekonomi masyarakat bawah.
Maka, dia meminta agar Rahma dapat menarik larangan membeli elpiji tersebut di tingkat pengecer. Melainkan Rahma harus mengincar mafia gas agar tidak terjadi kekosongan.
“Padahal di masa pandemi begini seharusnya Pemerintah Kota Tanjungpinang mempermudah segala sesuatu bukan malah sebaliknya memperumit,” tegas Suherman.
Dilansir dari ulasan.co, Wali Kota Tanjungpinang Rahma melarang warganya untuk membeli tabung gas elpiji 3 kg di pengecer.
Rahma menyampaikan hal tersebut saat berkunjung ke salah satu pangkalan elpiji 3 kg sekaligus menyosialisasikan kartu kendali di Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kota Tanjungpinang, Senin (25/1).
“Jadi, saya mengatur ini supaya semua dapat haknya. Dan harganya hanya Rp18.000. Jadi untuk yang di luar Rp18.000 tidak lagi diperbolehkan. Ibu juga hanya boleh beli di pangkalan. Tidak ada lagi yang di pengecer,” jelasnya saat itu.
Menurut Rahma, Pemko Tanjungpinang mengeluarkan kartu kendali elpiji 3 kg untuk menjamin masyarakat mendapatkan haknya. Selain itu, dia juga menilai kartu kendali akan membantu agar elpiji 3 kg tepat sasaran.
Wali Kota Tanjungpinang itu juga mengatakan bahwa masyarakat merasa kekurangan elpiji 3 kg karena ada keluarga mampu yang memakainya.
“Kenapa selama ini kurang karena ada orang kaya yang pakai,” tegasnya.
Kata Rahma, untuk rumah tangga sasaran mendapatkan empat tabung perbulan. Sedangkan untuk UMKM mendapatkan sembilan tabung perbulan. Rahma juga menegaskan Pertamina telah memberikan kuota lebih dari cukup.
Rahma juga melarang pangkalan untuk menjual elpiji 3 kg lebih dari Rp18.000. Jika ada pangkalan yang menjual lebih dari harga tersebut, maka Pemko Tanjungpinang akan memberikan peringatan tertulis sebanyak dua kali. Pada peringatan ketiga, pangkalan tersebut akan ditutup dan dicabut izinnya.
(san)