Tanjungpinang, LintasKepri.com – Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau di Jalan Basuki Rahmat Kota Tanjungpinang ‘zona merah’ dalam tingkat keamanan.
“Dari hasil kunjungan perwakilan Mabes Polri ke kantor kita ini, menyebut Kantor KPU Kepri tidak aman, masuk dalam zona merah,” kata Komisioner KPU Kepri Bidang Divisi Hukum, Agung, Kamis.
Agung mengemukakan, zona merah yang dimaksud tersebut yakni bisa saja orang atau oknum tertentu melakukan perbuatan melanggar hukum, seperti melempar sesuatu yang dapat merusak kantor itu sendiri.
“Kantor ini kan termasuk objek vital. Seharusnya pemerintah menyikapi dan memikirkan hal ini, ditambah lagi bangunan kantor sewa,” tegas dia.
Pihak KPU Kepri, sambung Agung, pernah mengajukan permohonan hibah kantor dari Pemerintah Provinsi (Pemprov). Hanya saja realisasi itu hingga saat ini belum jelas meskipun Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri (Nurdin Basirun dan Isdianto) pernah mengunjungi Kantor KPU Kepri.
“Beberapa bulan lalu Wagub Kepri pernah melontarkan bahasa kesalah satu media untuk segera merealisasikan pemberian tanah hibah untuk bangun Kantor KPU Kepri yang baru. Namun hingga kini belum ada kabar yang jelas sama sekali terkait kepastiannya,” katanya.
Sejatinya pihak KPU Kepri hanya menginginkan kantor yang baru tanpa harus menyewa dengan tingkat keamanan tinggi demi mensukseskan Pemilihan Umum (Pemilu).
(Iskandar)